KETIK, PEMALANG – Aliansi Pantura Bersatu menggelar audiensi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang pada Jumat, 2 Mei 2025, menyuarakan tiga tuntutan utama terkait hak anak buah kapal (ABK) yang belum terpenuhi, penahanan dokumen karyawan, dan kejelasan status kerja seorang karyawan.
Koordinator Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, mengatakan bahwa dari hasil audensi, pihak Disnaker Kabupaten Pemalang dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, akan mengecek hak-hak ABK yang belum diberikan oleh perusahaan dan penahanan dokumen karyawan.
“Kroscek terkait hak-hak ahli waris atas ABK kapal FV Lupeng Yuan Yu 028 yang diberangkatkan oleh PT MJB. Sekaligus kroscek penahanan dokumen. Dokumen asli dari ABK (korban) yang belum dikembalikan,” kata Eky.
Audensi Aliansi Pantura Bersatu di Kantor Disnaker Pemalang ruang rapat lantai 2, Jumat, 2 Mei 2025. (Foto: Slamet/ketik.co.id)
Ia menjelaskan bahwa terjadi komunikasi alot dengan PT MJB (Mutiara Jaya Bahari) saat membahas hak dan status salah satu karyawan yang belum jelas. Status karyawan, namun hak-haknya belum terpenuhi.
"Memang ada komunikasi yang sedikit alot terkait hak atas salah satu staf karyawan bernama Yogo Darminto." jelasnya.
"Statusnya karyawan sebagai staf operasional. Itu semua dibuktikan dengan SK pengangkatannya juga ada dan memang sampai saat ini statusnya juga karyawan," imbuhnya.
Harapannya agar Disnaker Pemalang segera turun dan bisa menyelesaikan perihal poin-poin tersebut.
"Hasil audensi cukup puas tinggal nanti proses pelaksanaanya seperti apa kami tunggu hasil dari tim Disnaker bersama BP3MI untuk segera turun melakukan sidak," ujar Eky.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial, Disnaker Pemalang, Arya Anggara Pranadhita, mengakui bahwa terjadi komunikasi alot antara PT MJB dengan salah satu karyawan atas nama Yogo Darminto.
“Ya memang kami merasakan di prosesi terkait dengan aspek Ketenagakerjaan memang alot karena memang dibarengi suatu permasalahan hukum antara kedua belah pihak sehingga memang tentunya lebih mengutamakan aspek hukumnya dulu sehingga kami agak kesulitan untuk memfasilitasi perselisihan masalah itu," ungkapnya.
"Memang kami sampai detik sekarang ini memang masih agak susah menyelesaikan terkait aspek ketenagakerjaan yang di PT MJB ini," imbuh Dhita.
Disinggung terkait hak karyawan yang bersangkutan, Dhita menjawab akan memastikan dulu status hubungan kerjanya dengan PT MJB.
"Sampai detik ini kita masih asumsi liar ya, belum tahu. Dari perusahaan juga belum memberikan keterangan untuk kami (Disnaker) apakah sudah diberhentikan atau masih karyawan. Sampai detik ini kami belum tahu," kata Dhita.
"Ketika hubungan kerjanya sudah jelas, kita bisa mengarahkan ke hak dan kewajiban masing masing kedua belah pihak ini," imbuhnya.(*)