Ini Kata Lapas Tuban Soal Dugaan Keterlibatan Napi dalam Distribusi LPG Bersubsidi Ilegal Lintas Provinsi

6 Maret 2025 19:58 6 Mar 2025 19:58

Thumbnail Ini Kata Lapas Tuban Soal Dugaan Keterlibatan Napi dalam Distribusi LPG Bersubsidi Ilegal Lintas Provinsi Watermark Ketik
Barang Bukti 840 tabung gas elpiji 3 kilogram di atas truk pengangkut (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Paska Prajurit Kodim 0811 Tuban mengamankan truk bermuatan 840 tabung LPG 3 Kg yang akan diual ke Pati Jawa Tengah. Pengiriman ini diduga melibatkan napi sebagai pangkalan gas bernama Agen Vanesa beralamatkan di Desa Latsari Bancar Tuban.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk segera memanggil warga binaan dimaksud untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan bahwa usaha yang dijalankan oleh anak dari EW berselisih dengan mantan suaminya, yang berujung pada saling melaporkan kepada pihak berwenang,” ungkapnya

Kalapas Tuban memutuskan untuk membatasi sementara komunikasi Warga Binaan tersebut serta mencabut hak penggunaan wartelsuspas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Selain itu, Irwanto Berjanji akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mendukung seluruh proses hukum kasus jual beli atau distribusi LPG 3 kilogram subsidi secara ilegal di wilayah hukum kabupaten Tuban.

“kami menegaskan komitmen Lapas Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang berlaku,” tegas Irwanto.

Sebelumnya, tim intelejen Kodim 0811/Tuban, mengamankan 840 tabung gas LPG 3Kg Subsidi yang akan di jual ke Pati Jateng. Aparat TNI mengamankan supir truk. Selain itu, diketahui pemilik pangkalan LPG merupakan napi di Lapas Tuban.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

ESDM SKK Migas Patraniaga Pertamina Elpiji 3 kilogram Gas Melon Kriminal