KETIK, JAKARTA – Gelaran Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran saja apabila pasangan capres-cawapres memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia,"
Artinya, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat. Pertama, capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
Kedua, kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
Terakhir, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada kandidat capres-cawapres yang memenuhi syarat sesuai aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Sementara itu, skenario Pilpres dua putaran juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,"
Artinya, putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Sudah datang ke TPS belum hari ini? Kalau belum ayo segera gunakan hak pilihmu! (*)