Inilah Biaya Konversi Mobil Konvensional ke Mobil Listrik

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Rudi

30 Januari 2023 12:09 30 Jan 2023 12:09

Thumbnail Inilah Biaya Konversi Mobil Konvensional ke Mobil Listrik Watermark Ketik
Ilustrasi mesin mobil. (Foto: Hebert Santos/Pexels.com)

KETIK, SURABAYA – Saat ini kendaraan listrik makin hari makin diminati oleh banyak orang, hal ini karena mobil listrik diklaim lebih hemat, bersih dan mudah perawatannya. Belum lagi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi pemilik mobil listrik seperti pajak yang lebih murah dan sebagainya. Melihat hal ini berbagai brand otomotif pun berlomba-lomba mengeluarkan mobil listrik untuk merebut pasar.

Namun bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur memiliki mobil konvensional dan enggan untuk mengganti mobilnya dengan mobil listrik? Mungkin mengkonversi mobil konvensional Anda ke mobil listrik bisa menjadi pilihan.

Namun di balik keputusan tersebut Anda harus mempertimbangkan dengan matang karena biaya yang dikeluarkan cukup besar. Itu karena banyak komponen yang harus diganti. Salah satu bengkel yang menyediakan jasa konversi tersebut adalah Supercar.id. Resha Ahadiat Setiadi, Direktur  Supercar.id mengatakan, konversi mobil ICE menjadi listrik bisa saja dilakukan namun biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit.

“Di bengkel kami bisa konversi dari mesin konvensional ke full electric. Biayanya sekitar 4.000 USD atau sekitar Rp 50 juta. Itu hanya untuk mesinnya saja,” ucap pria yang akrab disapa Resha.

“Sebab, pengerjaan cukup rumit, karena kita konversi dari mesin konvensional ke elektrik, baterainya, mesinnya dan sasisnya juga pasti akan kita ganti,” lanjutnya.

Adapun untuk harga tersebut belum termasuk baterai, motor listrik, sistem baterai manajemen dan sebagainya.

Resha melanjutkan, setiap mobil tentu memiliki biaya konversi yang berbeda, tergantung dari tipe mobilnya. “Untuk biaya tergantung tipe mobilnya. Namun kisaran berada di angka Rp 300 juta sampai Rp 800 jutaan. Dengan estimasi pengerjaan sekitar 2 bulan,” kata dia.

Pemerintah sendiri melalui Kementrian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan regulasi bagi bengkel yang ingin menyediakan jasa konversi mobil bensin ke mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe. Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Konversi mobil listrik meliputi: motor listrik, baterai, sistem baterai, manajemen Penurunan tegangan arus searah (DC to DC Converter), Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), Inlet pengisian baterai, Sistem elektrikal pendukung, Komponen pendukung.

Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa lulus standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Selain itu harus memenuhi standart persyaratan keamanan untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mobil Konvensional Mobil listrik Konversi Kementrian Perhubungan Aturan Insentif