KETIK, YOGYAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap MS (70) warga Sleman, dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulon Progo.
Proyek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) yang merupakan yayasan yang dibentuk oleh BUMN PT Angkasa Pura I untuk program Tunjangan Hari Tua (THT) bagi karyawannya yang akan pensiun.
Menurut Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin, perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dana Pensiun Angkasa Pura (Dapera) dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIH Yogyakarta.
Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.
"Nah, sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Untuk mengelabui bahwa harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP)," ujar Anshar dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pada Selasa, 04 Februari 2025.
Namun kenyataannya, penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin (kiri) didampingi Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat memberikan keterangan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Lebih lanjut diungkapkan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000, yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan tujuh bidang tanah seluas +/- 6.981 m². Namun kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 m².
"Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I. Berdasarkan hasil audit BPK RI dalam Laporan Hasil Audit Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000," ungkapnya.
Selama dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,- atau Rp 1,44 Miliar
M Anshar menyebutkan, tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Untuk kepentingan penyidikan mulai 4 Februari 2025 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar Anshar.
Selain tersangka MS dalam perkembangannya juga mengarah adanya keterlibatan pengurus YAKKAB I. Meski begitu saat ini pengurus tersebut ternyata tengah menghadapi proses hukum juga di wilayah Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat YAKKAP I minta pendampingan atau permohonan bantuan hukum ke bidang Datun Kejati DIY. Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai maka diserahkan ke Pidsus Kejati DIY untuk dilakukan tindakan hukum.