Jaksa Sidoarjo Sergap Buron Pengacara Viral Guntual Laremba di Surabaya, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Editor: Fathur Roziq

4 September 2024 12:00 4 Sep 2024 12:00

Thumbnail Jaksa Sidoarjo Sergap Buron Pengacara Viral Guntual Laremba di Surabaya, Langsung Dijebloskan ke Penjara Watermark Ketik
Pengacara Guntual Laremba saat disergap jaksa di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Berakhir sudah pelarian buron Guntual Laremba. Pengacara yang viral karena menyobek-nyobek putusan pengadilan dan panggilan kejaksaan itu dibekuk. Tim Intelijen Kejari Sidoarjo, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Agung meringkusnya di Surabaya pada Rabu pagi (4/9/2024). Jaksa menjebloskan Guntual ke penjara Lapas Sidoarjo.

Guntual tiba di Lapas Sidoarjo sekitar pukul 10.00. Dia terlihat mengenakan stelah safari necis. Kaca mata hitam, topi, dan sepatu sport. Seperti saat masih berpraktik sebagai pengacara. Di sekitarnya, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi dan tim jaksa masih berseragam lengkap. Mereka terus mengawasi terpidana kasus penggunaan ’’gelar palsu’’ tersebut. Guntual dieksekusi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, Guntual Laremba dieksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Guntual dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 bulan penjara.

Bagaimana buron itu tertangkap? Roy Rovalino menjelaskan, terpidana Guntual disergap saat berada di wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Rabu pagi (4/9/2024 ). Sekitar pukul 07.45. Tim kejaksaan mengetahui yang bersangkutan berada di pinggir jalan.

Namun, dia tidak bersikap kooperatif. Tim jaksa pun meringkusnya paksa dan menggelandangnya ke Lapas Sidoarjo sekitar pukul 10.00.

’’Terpidana kini mendekam di Lapas Sidoarjo dan akan menjalani hukuman pidana 2 bulan,” tegasnya.

Roy Rovalino menerangkan, penanganan perkara yang menjerat Guntual Laremba ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada unsur kriminalisasi.

Foto Kasi Pidum Kejari Sidorjo Hafidi SH memimpin eksekusi terhadap pengacara Guntual Laremba di kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)Kasi Pidum Kejari Sidorjo Hafidi SH memimpin eksekusi terhadap pengacara Guntual Laremba di kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)

Perkara yang melibatkan pengacara Guntual disidangkan sejak 2020. Dia dilaporkan karena diduga menggunakan gelar sarjana hukum (SH) sebelum ijazahnya keluar. Gelar itu digunakan tanpa hak untuk menangani dua perkara. Masing-masing perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.

Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Mei 2020. Hakim MA menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan kasasi keluar pada 3 Maret 2021.

Berdasar putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo dua kali memanggil Guntual untuk mengeksekusi putusan MA. Pemanggilan dilakukan pada Februari 2022. Tapi, terdakwa tidak juga hadir memenuhi panggilan jaksa. Saat dipanggil jaksa lagi, Guntual beralasan dirinya sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

’’Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah dua kali memanggil terpidana. Namun, terpidana tidak kooperatif,’’ tambah Roy Rovalino.

Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa pun hendak mengeksekusi putusan tersebut. Namun, terpidana justru memilih kabur. Berbulan-bulan dia tidak memenuhi panggilan jaksa. Jadi buron.

Pada Rabu pagi (4/9/2024), petugas gabungan jaksa akhirnya membekuk terpidana Guntual di Tegalsari, Surabaya. Dikawal dan diawasi petugas gabungan kejaksaan, Guntual tidak berkutik. Jaksa menjebloskannya ke Lapas Sidoarjo.

’’Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 2 bulan,” tandas Roy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kajari Roy Rovalino Herudiansyah Guntual Laremba Pengacara Guntual Ditangkap Jaksa Bekuk Pengacara Viral Jaksa Sidoarjo Bekuk Buron Pengacara