Jalani Pemeriksaan KPK, Sadad Tercepat, Kusnadi 'Tertahan' 9 Jam

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

26 Januari 2023 00:15 26 Jan 2023 00:15

Thumbnail Jalani Pemeriksaan KPK, Sadad Tercepat, Kusnadi 'Tertahan' 9 Jam Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Rabu (25/1/2023).(Shinta Miranda Sari/KETIK) 

KETIK, SIDOARJO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat pimpinan DPRD Jatim terkait pusaran korupsi aliran dana hibah yang meyeret Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka. 

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Rabu (25/1/2023). 

Empat pimpinan dewan tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Gerindra Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Anak Maslachah dan Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Demokrat Iskandar. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Anwar Sadad menjalani pemeriksaan tercepat dibanding ketiga lainnya. Sadad diperiksa sekitar 2,5 jam mulai pukul 12.08 - 14.45 WIB.

Sedangkan Iskandar keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara Kusnadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam. Anik Maslachah diperkirakan keluar sekitar sore setelah Iskandar.

Kusnadi sempat dua kali keluar dari gedung untuk menjalankan shalat ashar sekitar pukul 16.00 WIB dan shalat magrib pukul 18.00 WIB kemudian masuk lagi ke dalam gedung.

Ia tak terlalu menanggapi pertanyaan wartawan terkait penyidikan tersebut dan hanya melemparkan senyum. Ia keluar gedung pada pukul 19.00 WIB. Total sekitar 9 jam Kusnadi harus tertahan oleh pemeriksaan tersebut dan ia merupakan pimpinan dewan terlama yang berhadapan dengan Tim Penyidik KPK. 

Anwar Sadad Jelaskan Prosedur Hibah 

Berbeda dengan Anwar Sadad. Saat bertemu awak media ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan sejumlah hal teknis mengenai tugas dan fungsi pimpinan DPRD Jatim. Dirinya juga menjelaskan tentang penyusunan APBD serta alokasi hibah.

"Mulai dari bagaimana anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, memperjuangkan aspirasi itu melalui peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Sadad. 

Dia menjelaskan setiap aspirasi yang diterima legislator, akan disampaikan dalam rapat paripurna. Dokumen aspirasi itu dibahas bersama komisi, mitra dan pimpinan DPRD. 

Lalu diserahkan kepada eksekutif untuk dijadikan sebagai bahan bahan masukan dalam rangka musyawarah perancangan pembangunan (Musrembang). Kemudian perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semua sampai pemeriksaan APBD, sampai evaluasi oleh Kemendagri juga kita jalankan evaluasi Kemendagri sampai, kemudian lahir peraturan kepala daerah Pergub sampai dengan penjabaran APBD. Itu semua prosuder itu kita sampaikan apa adanya. Kita sampaikan semuanya," jelas Sadad.

Pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim berharap penjelasan darinya sudah memberi titik terang dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK. 

"Mudah-mudahan ini menjelaskan. Apa yang selama ini masyarakat Jawa Timur hampir dua bulan. Saya kira ini ombang-ambing yang dengan berbagai polemik dengan kejadian seperti itu," pungkasnya.(*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Anwar Sadad dana hibah Pemprov Jatim Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kusnadi Anik Maslachah Komisi Pemberantasan Korupsi