Jangan Sampai Tertukar! Ini Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk Pilkada 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

23 September 2024 14:39 23 Sep 2024 14:39

Thumbnail Jangan Sampai Tertukar! Ini Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk Pilkada 2024 Watermark Ketik
Ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang setelah mengambil nomor urut Pilkada 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – KPU Kota Malang telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024. Penetapan nomor urut tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka, Senin 23 September 2024. 

Sebanyak tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang datang bersama para pendukungnya. Sebelum mengambil nomor urut, calon Wakil Wali Kota Malang diminta mengambil nomor antrean. 

Pasangan Heri Cahyono (Sam HC) dan Ganis Rumpoko mendapat giliran mengambil nomor urut untuk pertama kali. Disusul pasangan Moch Anton (Abah Anton) dan Dimyati Ayatulloh, serta Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. 

Dalam pengambilan nomor urut tersebut diperoleh beberapa keputusan berikut: 

Nomor urut 1 yakni pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Kemudian nomor urut 2, Sam HC dan Ganis Rumpoko dan nomor urut 3 Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menjelaskan setelah ini persiapan masa kampanye akan dilakukan. Sebelum itu ia akan koordinasi dan sosialisasi kepada setiap paslon terkait aturan kampanye. 

"Mulai tanggal 25 September 24 kita mulai kampanye. Jadwalnya nanti dikoordinasikan melalui rapat sekaligus sosialisasi PKPU Kampanye yang baru saja turun. Koordinasi awal dengan para LO paslon dan dengan Forkopimda terkait dengan masukan titik-titik yang bisa dipasang Alat Peraga Kampanye (APK)," ujar Toyib, Senin 23 September 2024. 

Menurutnya penting melakukan sosialisasi agar setiap calon memiliki kesepahaman terkait titik-titik APK. Dengan demikian dapat meminimalisasi kesalahpahaman pada proses kampanye hingga wilayah kampanye. 

"Di titik-titik tertentu, di tempat yang terbatas luasannya, maka itu akan diatur KPU. Misalnya di perempatan, kalau menurut Perda itu tidak diperbolehkan. Tapi dengan koordinasi dengan Pemkot Malang, karena Pilkada ini regulasinya adalah lex specialis, maka diperbolehkan dengan syarat detail," lanjutnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nomor Urut Pilkada Kota Malang Kota Malang Pilkada Kota Malang KPU Kota Malang Wahyu Hidayat Ali Muthohirin Sam HC Ganis Rumpoko Abah Anton Dimyati Ayatulloh