Jelang Lebaran 20 Pegawai Outsourcing Satpol PP Kota Blitar Di-PHK Sepihak, DPRD Panggil Pihak Terkait

19 Maret 2025 15:53 19 Mar 2025 15:53

Thumbnail Jelang Lebaran 20 Pegawai Outsourcing Satpol PP Kota Blitar Di-PHK Sepihak, DPRD Panggil Pihak Terkait Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto, Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sebanyak 20 tenaga outsourcing yang bertugas sebagai Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Keputusan saat menjelang lebaran ini menuai pertanyaan dan keluhan dari para pegawai yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto, mengungkapkan bahwa dirinya menerima keluhan langsung dari para pegawai yang diberhentikan saat bertemu pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Mereka mengeluh karena diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Saat itu saya belum bisa memberikan jawaban langsung,” ujar Yasa kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Menurut politisi Partai Golkar ini, persoalan tenaga outsourcing di Satpol PP berada di bawah pengawasan Komisi III DPRD Kota Blitar. Namun, sebagai bagian dari Komisi I yang menangani hukum dan kepegawaian, ia berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi untuk menelaah dasar hukum terkait kebijakan ini.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa aturan terkait tenaga outsourcing diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya.

Pada Pasal 23, disebutkan bahwa pengguna anggaran berhak mengganti tenaga pendukung sebelum kontrak berakhir dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja berdasarkan indikator loyalitas, kedisiplinan, etika, dan hasil kerja.

“Namun, dalam Pasal 24 ditegaskan bahwa keputusan pemberhentian tenaga outsourcing harus melalui koordinasi dengan tim yang dibentuk Sekretaris Daerah, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam kasus ini tidak ada koordinasi yang dilakukan?” jelas Yasa.

Ia juga menerangkan bahwa tenaga outsourcing di Kota Blitar terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga perorangan yang direkrut secara mandiri dan tenaga kolektif yang direkrut melalui pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa.

“Dari informasi yang kami terima, 20 orang yang di-PHK ini berasal dari tenaga outsourcing kolektif yang direkrut melalui pihak ketiga,” imbuhnya.

Meskipun aturan membolehkan pemberhentian berdasarkan evaluasi kinerja, Yasa menilai proses tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui koordinasi dengan tim yang ditunjuk.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi III, Yudi Meira, untuk mempertimbangkan pemanggilan pihak Satpol PP guna meminta penjelasan terkait kebijakan ini.

“Pak Yudi masih berkonsultasi dengan pimpinan DPRD. Jika disetujui, Komisi I dan Komisi III akan menggelar rapat bersama dengan Satpol PP Kota Blitar untuk membahas permasalahan ini,” pungkas Yasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy, belum memberikan tanggapan terkait PHK ini. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, yang bersangkutan belum merespons. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar phk lebaran Outsourcing Satpol PP Banpol pp