KETIK, PEMALANG – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk insan pers secara gratis di salah satu hotel di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22-23 Januari 2025.
Menjelang penyelenggaraan itu, pihaknya mengadakan Pra UKW kepada puluhan calon peserta secara daring atau zoom online, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Acara yang terbagi dua sesi ini, para peserta diberi pembekalan materi oleh para narasumber seperti, Teguh Priyanto selaku Redaktur Pelaksana LKBN ANTARA dan Priyambodo RH selaku Ombudsman LKBN ANTARA.
Saat sesi pertama, Teguh Priyanto memaparkan terkait integrasi multi platform dalam jurnalis siber hingga tujuan diadakannya UKW.
"Melalui pelatihan UKW bisa menjamin kualitas dan profesional wartawan. Dengan adanya UKW diharapkan tidak ada penyalahgunaan profesi wartawan," paparnya.
Teguh Priyanto juga mengatakan, ada 3 tingkat kompetensi dalam UKW yaitu Muda, Madya, dan Utama.
Dia menjelaskan, ada 11 kompetensi untuk jenjang muda diantaranya memahami kode etik jurnalistik dan hukum juga undang undang/peraturan terkait pers.
"Memahami cara kerja platform digital, merencanakan/mengusulkan liputan, rapat redaksi atau dengan wartawan madya, menghadiri konferensi pers, wawancara cegat, membangun jejaring," katanya.
"Menulis berita dilengkapi gambar dan audio visual, menyunting berita sendiri, wawancara tatap muka, dan menyiapkan isi rubrik," imbuhnya.
Di era digital saat ini, menurutnya tantangan media siber adalah platform media sosial (medsos).
Sementara itu, Priyambodo RH yang memberikan materi di sesi Kedua menerangkan tentang kode etik wartawan Undang Undang tentang Pers.
Menurutnya, kode etik dalam profesi wartawan adalah kewajiban yang mesti dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik.
"Kode etik dalam wartawan adalah kewajiban, bukan hak dan kewajiban. Hanya kewajiban saja," jelasnya.
Priyambodo juga menjelaskan bahwa wartawan tidak boleh plagiat atau copy paste hasil karya jurnalistik dari media lain.
"Sanksi dari plagiat dikeluarkan dari profesi wartawan seumur hidup," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Priyambodo, wartawan boleh beropini namun tidak boleh mencampuri fakta yang menghakimi. Wartawan Indonesia juga wajib melayani hak jawab, namun tidak wajib mempublikasikan.
"Jangan mau dititipi hak jawab dari pemberitaan media lain kalau memang kita sebelumnya belum pernah memberitakan itu," pesannya.
Diakhir pemaparannya, Priyambodo memberikan pemahaman terkait penyelesaian kasus dan sengketa Pers.
- Sidang ajudifikasi hingga mediasi di Dewan Pers,
- Sidang ajudifikasi hingga mediasi di Dewan Pers & Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Faktual atau Non-Faktual,
- Sidang Pidana dan/atau Perdata di Pengadilan Negeri,
- Kesepakatan Hak Jawab melalui perusahaan pers,
- Penerapan kode etik & kode perilaku perusahaan pers untuk Hak Koreksi/Hak Ralat,
- Kesepakatan para pihak untuk ungkap Hak Tolak/Hak Ingkar.