Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Persiapkan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 Agustus 2024 07:40 19 Agt 2024 07:40

Thumbnail Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Persiapkan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Watermark Ketik
Potret Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat dilantik Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

KETIK, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara Senin (19/08/2024).

Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pembentukan Badan Gizi Nasional ini merupakan persiapan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) yang akan dilaksanakan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 2025.

Program andalan Prabowo tersebut akan membutuhkan anggaran Rp71 triliun di tahun pertama pelaksanaannya.

Ternyata, anggaran itu juga untuk mendanai operasional Badan Gizi Nasional. Dadan membenarkan saat ditanya anggaran itu juga untuk membiayai operasional Badan Gizi Nasional, termasuk membayar gaji pegawai dan keperluan lainnya.

"Menyangkut seluruhnya. Termasuk (gaji pegawai), seluruhnya," kata Dadan dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id

Disebutkan pada Pasal 5, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum.

Selain itu, untuk pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

"Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi Joko Widodo Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana 71 triliun MBG Makan bergizi gratis