KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka pada persidangan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.
"Kami tetap pada dakwaan awal. Besok kita akan tetapkan putusan sela atas kasus ini," kata Sigit selaku JPU pada sidang kali ini, Rabu 2 Oktober 2024.
Artinya, keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masih didakwa dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Menanggapi putusan JPU, kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh bahwa keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu tidak bersalah.
"Kita tetap berpegang teguh, (para pelaku) tidak bersalah," ujarnya.
Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat berinteraksi dengan para pelaku usai peristiwa terjadi.
"Kita nanti akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat bertemu pelaku usai peristiwa itu terjadi," kata dia.
Mengenai hasil putusan pada hari ini, ia tidak ambil pusing. Yang jelas, pada sidang yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 itu, pihaknya berusaha membuktikan bahwa dakwaan JPU kurang tepat.
Hermawan berharap, pada putusan sela besok, persidangan dapat berlangsung dengan kondusif dan aman.
"Kita lihat besok, kalau pelaku dinyatakan tidak bersalah, maka perkara ini selesai. Kalau tidak nanti akan ada prosedur lanjutan," tutupnya.(*)