Jual Arak di Bulan Ramadan, Rumah Warga Digrebek Polisi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

14 Maret 2024 14:41 14 Mar 2024 14:41

Thumbnail Jual Arak di Bulan Ramadan, Rumah Warga Digrebek Polisi Watermark Ketik
Anggota Samata Polres Situbondo saat mengamankan miras arak di rumah BE (14/03/2024) (Foto: Heru Hartanto/Ketik. co.id)

KETIK, SITUBONDO – Nekat jual minuman keras jenis arak pada Bulan Ramadan, Rumah BE (30) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo digrebek Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Kamis (14/3/2024).

Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus, awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras pada Bulan Ramadan.

Kemudian, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan benar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, miras tersebut disita petugas untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi mengatakan bahwa Patroli Samapta dilakukan dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan ramadan yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat.

"Sesuai penekanan Kapolres saat apel awal ramahan agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya miras, kami bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol," pungkas AKP Sudpendi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jual Miras bulan Ramadan Rumah Warga Digrebek Polisi Situbondo Berita Situbondo Terkini
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1