Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN Surabaya

6 Mei 2025 09:46 6 Mei 2025 09:46

Thumbnail Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN Surabaya
Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT Prima Global Beverindo (PGB) saat menjadi saksi dari terdakwa penjual Miras tanpa Cukai di PN Surabaya, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya terdakwa kasus penjualan dan penimbunan Minuman Keras (miras) dengan cukai palsu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 5 Mei 2025.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT Prima Global Beverindo (PGB).

Dalam kesaksian itu, Suwarno mengatakan dirinya mengenal terdakwa merupakan teman semasa kecil dari pemilik PT PGB. "Selama ini yang saya tahu terdakwa teman semasa kecil dari Mia Santoso. Selain itu PT PGB bergerak di bidang penjulan minuman keras," kata Suwarno, Senin, 5 Mei 2025.

Suwarno menjelaskan terdakwa merupakan karyawan serabutan, serta mengirim minuman atas perintah dari Mia. Semuanya tahu karena perintahnya ada di grup WA. Mia Santoso sebagai onwer, Tiko sebagai Direktur yang merupakan adik dari Mia. dan Melisa sebagai Adminitrasi.

"Jadi Bu Mia yang mendapatkan orderan lalu diperintahkan Dominikus dan Boby untuk mengirim minuman, semua orang tahu (yang ada didalam grup)," katanya.

Terdakwa pernah mengantarkan minuman ke beberapa toko dan cafe baik dalam maupun luar kota, saat tidak ada kerjaan. Selain itu, terdakwa pernah menyuruh dirinya mengambil cukai. "Saya ambil cukai dari Kantor Dukuh Kupang untuk dibawa ke Kantor yang ada di Ciliwung," jelasnya.

Saat disinggung Majelis Hakim kepada terdakwa asal minuman keras, terdakwa terus berkelit. "Saya tidak tahu, karena truknya itu sewaan dan tidak ada surat jalan. Sebelum barang datang Mia menghubungi dan saya cuma ngecek jumlah barang saja," jelasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang beberapa tempat. Beberapa gudang berada di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Pergudangan Prambanan Bizland Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari.

Gudang itu terdakwa gunakan untuk penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Dengan perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 54 Jo pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum di Surabaya PN Surabaya Jual Miras Tampa Cukai Cukai miras minuman keras