KETIK, LABUHAN BATU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar menyatakan bahwa isu adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah narapidana maupun keluarga narapidana, adalah tidak benar.
Menurut Khairul, Rabu, 5 Februari 2025, pihaknya masih terus melaksanakan tugas dengan baik. Berbagai aturan tetap ditegakkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat menjenguk tahanan merupakan hak setiap narapidana dan prosesnya dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan badan dan barang, penempatan ruangan sampai selesai melakukan kunjungan.
"Bisa kami pastikan semua bebas dari biaya apapun," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, pengurusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi atau lainnya, itu juga hak mutlak narapidana yang telah memenuhi ketentuan serta tanpa ada biaya pungutan lain-lainnya.
Dilanjutkan Khairul, terkait penggunaan air bersih, pun sangat tidak mungkin jika dilakukan pemungutan biaya. Sebab, sumber air bersih dari sumur bor terbilang berlebih, apalagi adanya bantuan dari sejumlah instansi terkait.
Terkait dugaan jual beli kamar dan fasilitas handphone berbayar, Khairul juga menampiknya. Memang diakuinya, fasilitas kamar terbilang sungguh memprihatinkan dan butuh dukungan semua pihak.
"Memang perlu dukungan untuk membuat mereka lebih layak dan baik. Terkait handphone, kita sudah memfasilitasi dengan wartelsuspas yang disediakan oleh kantor," sebut Khairul.
Sebelumnya, santer dugaan oknum tahanan pendamping melakukan kutipan sejumlah uang tanpa dasar kepada narapidana maupun keluarga narapidana yang memiliki berbagai kepentingan.
Misalnya saja, keluarga narapidana dipatok Rp50 ribu saat berkunjung, narapidana membayar Rp500 ribu hingga Rp1 juta biaya pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, narapidana membayar hingga Rp100 ribu setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Selain itu, narapidana harus membayar biaya administrasi Rp5 juta hingga Rp15 juta jika ingin berpindah kamar ke yang lebih layak hingga adanya isu harus membayar jika keluarga menitipkan makanan maupun menggunakan handphone.(*)