KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim terkait korupsi dana hibah Pokmas 2017-2022 yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Hal ini dibenarkan ketua KONI Jatim M Nabil. Ia menjelaskan penyidik KPK menggeledah ruang bendahara dan sekretariat.
"Tadi penyidik KPK amankan beberapa dokumen seperti SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021," ucap Nabil usai penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa, 15 April 2025.
Nabil menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dana hibah atas nama Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka.
"Beberapa dokumen mulai tahun 2017 sampai 2022 sudah dibawa sama penyidik KPK," ucapnya.
Penyidik membawa beberapa barang bukti dari dalam kantor KONI Jatim, Selasa, 15 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Nabil membantah penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen di dalam koper.
"Tidak ada koper cuman SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021," terangnya.
Beberapa ruang digeledah oleh KPK seperti ruang Bendahara, ruang renggar (perencanaan dan penganggaran).
"Iya tadi dua ruangan itu digeledah dan 4 orang diperiksa bendahara, sekum (sekertaris umum) dan dua staf," ucap Nabil.
Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK juga sempat menahan beberapa handphone (HP) dari pengurus KONI Jatim. "Iya sempat diperiksa HP serta penyidik menyita beberapa flash disk yang memang diperlukan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus hibah, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). (*)