Kapolresta Bandung Kawal Satgas PPR-PBG-PB Sosialisasi Kepatuhan Obyek Pajak dan Perizinan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

30 Januari 2025 23:46 30 Jan 2025 23:46

Thumbnail Kapolresta Bandung Kawal Satgas PPR-PBG-PB Sosialisasi Kepatuhan Obyek Pajak dan Perizinan Watermark Ketik
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengawal Satgas PPR-PBG-PB menindaklanjuti kepatuhan obyek pajak, Kamis (30/1/25). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sebagai tahap awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung mulai melakukan pendekatan persuasif kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung dan izin usaha, termasuk pajak dan pendapatan lainnya yang sah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas PPR-PBG-PB adalah untuk menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak

"Hari ini dilakukan sidak dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak. Namun Tim Satgas masih melakukan pendekatan persuasif dengan sosialisasi," jelas Kapolresta Bandung di lokasi sidak, Kamis (30/1/2025).

Kapolresta mengungkapkan Satgas PPR-PBG-PB dibentuk sebagai tidak lanjut temuan BPK RI tahun 2024, di mana ada potential lost pajak dan retribusi mencapai Rp200 miliar.

Potential lost tersebut akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi. Hal ini juga mengakibatkan pemasukan PAD Pemkab Bandung jadi berkurang.

"Jadi ada beberapa titik yang akan di uji petik, salah satunya di wilayah Kecamatan Pasirjambu," sebut Kombes Pol Aldi Subartono.

Menurut Aldi, Satgas PPR-PBG-PB ini akan bergerak berdasarkan 4 jenis ruang lingkup pokok. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, pengelola wisata, dan pemilik bangunan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan kewajiban pajak.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memastikan kelengkapan dokumen legalitas usaha serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertata dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aldi.(*)

Tombol Google News

Tags:

KAPOLRESTA BANDUNG POLRESTA BANDUNG satgas ppr-pbg-pb obyek pajak perizinan