Kasus 19 Ton Sianida Tanpa Dokumen PA, Polres - Pemkab Halsel Didesak Sita Barang Bukti

Jurnalis: Reza Ahmad
Editor: Muhammad Faizin

27 Januari 2024 16:32 27 Jan 2024 16:32

Thumbnail Kasus 19 Ton Sianida Tanpa Dokumen PA, Polres - Pemkab Halsel Didesak Sita Barang Bukti Watermark Ketik
Massa APL saat berdemo mendesak pengungkapan dan penyitaan barang bukti kasus 19 ton Sianida tanpa dokumen PA. (Reza Ahmad/Ketik.co.id )

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan menggelar demontrasi untuk mendesak Polres Halsel dan Pemkab Halsel untuk segera menyita barang bukti sianida karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir

Koordinator APL Halsel Muhammad Saifudin menjelaskan ketika munculnya 19 Ton sianida dirinya bersama sejumlah wartawan dan LSM membentuk tim investigasi untuk menelusuri sianida tersebut. 

“Mulai dari izin perdagangan, sampai penggunaannya. Kemana dan lokasinya seperti apa,” ujar Amat Edet, sapaan akrab Muhammad Saifudin. 

Hasil dari investigasi tersebut, APL menemukan 19 ton sianida milik Nikolas hanya memiliki izin pertambangan dan tidak memiliki dokumen Pengguna Akhir.

Amat Edet menjelaskan, sudah menemui Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan beserta Kasat Reskrim Iptu Roy Sabar. Dan saat menggelar demonstrasi pada Jumat (26 Januari 2024) lalu, APL dan mendapat keterangan bahwa 19 ton Sianida milik Nicholas memiliki izin perdagangan tanpa pengguna akhir

“Namun perlu di pertanyakan juga ketika CV Surya Semesta Sakti sebagai distributor membeli barang berbahaya menggunakan dokumen penggunaan akhir siapa ?” ujar Amat Edet. 

Jika pengguna akhir sianida adalah CV Samudra Mineral Logam, maka yang di kantongi penyidik sebagai rekanan CV Surya semesta Sakti seharusnya memiliki izin industri juka

Amat menambahkan, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan karena 19 ton sianida miliki dokumen yang lengkap namun untuk penggunaan akhirnya adalah tanggungjawab Pemda untuk mengawasi dan barang tersebut masih di pelabuhan Babang itu keliru menurut amat

“Seharusnya Pemda dan pihak kepolisian mencegah sianida tersebut karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir,” ujar Amat

“Sianida itu bisa sampai ke Halsel karena ada pengguna akhirnya. Anehnya izin perdagangan ada akan tetapi dokumen pengguna akhirnya tidak ada. Terutama izin industri dan lingkungan. Ini kan aneh,” sambung Amat.

Karena itu, ia mendesak Pemda dan Polres Halsel untuk segera menyita Barang Bukti (BB) 19 ton Sianida milik Nicholas tersebut. “Sebelum kami unjuk rasa untuk yang kedua kali untuk berikan mosi ketidak percayaan terhadap Polres dan Pemda Halsel," tegas Amay. (*)

Tombol Google News

Tags:

halmahera selatan kasus 19 ton Sianida tanpa dokumen polres halsel Aliansi Peduli Lingkungan
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1