KETIK, SITUBONDO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo kembali melakukan penahanan dalam kasus kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II.
Tersangka berinisial EH ini merupakan Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, yang juga anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Kabupaten Situbondo.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 2 jam di ruangan Riksa Bidang Pidana Khusus. Alasan penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Subyektif maupun Objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Inteljen, Huda Hazamal.
Dalam perkara ini, lanjut Huda, telah dilakukan penetapan tersangka sebanyak 2 orang yaitu GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.5.40/Fd.1/12/2024, kemudian di tahan.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Situbondo menahan EH selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/M.5.40/Fd.1/12/2024,” terang Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo.
Keduanya, kata Huda Hazamal, diduga keras memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100.000.000,00.
“Keduanya minta imbalan kepada korban agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” tegas Huda Hazamal.
Tak hanya itu yang dikatakan Kasi Inteljen Huda Hazamal, namun dia menjelaskan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Kesatu Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor atau pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi," tegas Huda Hazamal.
Huda menegaskan, penanganan perkara ini bukan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
Sebaliknya, memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi. “Kejaksaan Negeri Situbondo berharap kepada semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Huda Hazamal. (*)