Kasus Produksi Video Porno, Virly Virginia Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

19 September 2023 05:51 19 Sep 2023 05:51

Thumbnail Kasus Produksi Video Porno, Virly Virginia Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Watermark Ketik
Virly Virginia (Foto: instagram @momodjakarta)

KETIK, JAKARTA – Selebgram Virly Virginia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa terkait produksi video porno di Jakarta Selatan.

Virly Virginia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.55 WIB. Ia mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam dengan masker putih menutupi wajahnya.

”Sabar ya sabar,” ungkap Virly Virginia kepada awak media di Polda Metro Jaya seperti dilaporkan Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Selasa (19/9/2023).

Virly Virginia bukan satu-satunya selebgram yang diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ada nama Anisa Tasya Amelia dan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Total ada 16 pemeran yang akan diperiksa.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menebar ancaman untuk menjemput paksa para pemeran jika tidak memenuhi panggilan. Mengingat sebelumnya tak ada yang hadir pada pemeriksaan pertama.

Ya, penyidik sebenarnya sudah mengagendakan pemeriksaan pada Jumat (14/9/2023) lalu. Namun, tidak ada satu pun dari 16 pemeran yang hadir memenuhi panggilan.

Kasus produksi video porno di Jakarta Selatan terungkap usai melakukan patroli siber dan menemukan 3 situs berisi konten pornografi. Penyidik juga menetapkan 5 tersangka dengan peran yang berbeda.

Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Virly Virginia Produksi Video Porno Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pornografi Siskaeee