Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

15 Desember 2023 11:26 15 Des 2023 11:26

Thumbnail Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru Watermark Ketik
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa di Polda Metro Jaya, sebagai saksi kasus produksi film dewasa. (Humas Polda Metro Jaya)

KETIK, JAKARTA – Lama tak terdengar kabarnya, polisi rupanya masih terus akan mengembangkan kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya sudah ditahan dan menjadi tersangka. Secara tersirat, ia menyebut calon tersangka baru itu berasal dari kalangan artis atau pemeran film porno tersebut. 

“Pasti (akan ada tersangka baru),” ujar Ade Safri seperti dikutip dari keterangan tertulis Polda Metro Jaya, Jumat (15/12/2023)

Namun Ade enggan menyebut siapa artis yang berpotensi akan menjadi tersangka baru di kasus film porno itu. 

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade Safri

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Foto Para artis dan aktor pemeran film dewasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Humas PMJ)Para artis dan aktor pemeran film dewasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Humas PMJ)

Para artis itu juga sudah diperiksa polisi sebagai saksi. Total ada 9 artis dan 5 aktor pemeran film dewasa buatan PH Kelas Bintang itu, yang sudah diperiksa polisi.

Beberapa diantaranya adalah Virly Virginia, Fransisca alias Siska EEE, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Chacha Novita, Radja Adipati dan Ujang Ronda.

Di sisi lain, kejaksaan beberapa waktu lalu sudah menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Foto Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP salah satu artis pemeran film dewasa. (Humas PMJ)Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP salah satu artis pemeran film dewasa. (Humas PMJ)

Lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan polisi di rumah produksi Kelas Bintang itu diantaranya adalah Irwansyah yang merupakan tersangka utama dan berperan sebagai sutradara sekaligus produser film dewasa. Sedangkan 4 orang lain terdiri dari seorang perempuan yang menjadi sekretaris produksi sekaligus salah satu talent; serta 3 kru produksi film. Mereka berinisial JAAS, AIS, AT, dan SE. 

“Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Siskaeee Fransiska Candra Novitasari Virly Virginia Film dewasa Porno kelas Bintang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak Irwansyah Rumah produksi