Kedapatan Bawa 1 Kilogram Sabu dan 275 Butir Pil Ekstasi Siap Edar, 4 Tersangka Ditangkap Polres Bangkalan

10 Maret 2025 21:28 10 Mar 2025 21:28

Thumbnail Kedapatan Bawa 1 Kilogram Sabu dan 275 Butir Pil Ekstasi Siap Edar, 4 Tersangka Ditangkap Polres Bangkalan Watermark Ketik
Tersangka saat digelandang di Mapolres Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Petugas menangkap empat tersangka yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan 275 butir pil ekstasi.

Peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur, dalam operasi yang dilakukan tanggal 9 Maret 2025.

Penangkapan keempat tersangka tersebut menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dilakukan saat mereka sedang membeli sate di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Keempat pelaku ini sedang bersama di lokasi, sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ucap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan.Senin, 10 Maret 2025.

Foto Konfrensi pers gelar kasus hasil tangkapan Polres Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)Konfrensi pers hasil tangkapan Polres Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

Dalam penggeledahan, tiga tersangka kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dengan berat 1 kilogram. Sementara 275 butir pil ekstasi dibawa tersangka IR disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.

"Para tersangka yang berhasil diamankan adalah RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, FS (22) dan F (24), warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, dan IR (30), warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," urainya.
 
Menurut Kapolres, sabu seberat 1 kilogram tersebut dibeli dengan harga Rp450 juta, sedangkan 275 butir pil ekstasi dibanderol dengan total Rp41,2 juta atau sekitar Rp150 ribu per butirnya.

“Rencananya pil ektasi ini oleh tersangka akan dijual kembali seharga Rp200 ribu per butir, sedangkan sabu-sabu akan diedarkan di wilayah Madura,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Persrillis hasil tangkapan narkoba polres Bangkalan