Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

8 Oktober 2022 05:37 8 Okt 2022 05:37

Thumbnail Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam Watermark Ketik
Susi Pudjiastuti. (Foto: Setkab.go.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung di kasus dugaan korupsi impor garam. Susi mengatakan pemeriksaan itu adalah hal yang biasa sebagai mantan pejabat.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget sih," kata Susi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

"Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi ya harus datang," kata dia.

Susi menyebut dia mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada Jaksa.

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.

Lebih lanjut, Susi menyebut negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," tuturnya.

Susi menyebut jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.

"Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal," jelasnya.

Kejagung memeriksa sebelumnya mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi perkara impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Jumat (7/10). (*)

Tombol Google News

Tags:

Susi Pudjiastuti impor garam Kejaksaan Agung Menteri KKP