Kejari Jember Kembali Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara di Tahun 2024

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

9 Oktober 2024 14:59 9 Okt 2024 14:59

Thumbnail Kejari Jember Kembali Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara di Tahun 2024 Watermark Ketik
Ribuan barang bukti dari perkara inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jember (Rabu, 9 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember musnahkan barang bukti dari 185 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde di Gudang Kejari Jember pada Rabu, 9 Oktober 2024 siang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang digelar pada tahun 2024. Sebelumnya dilakukan pada 26 Maret 2024 lalu.

Dari 185 perkara tersebut terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

“Dari tindak pidana umum, ada narkoba dan Undang-Undang Kesehatan tentang Obat-Obatan Keras. Untuk tindak pidana khusus ada rokok ilegal tanpa cukai. Kemudian handphone dan senjata tajam itu dari perkara pencurian pemberatan,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.417,49 gram sabu-sabu, 151.124 butir obat Trihexyphenidyl Y, 2.786,66 gram ganja, 1.009 butir Dextromethorphan, 1,12 gram ekstasi, dan 379.080 batang rokok ilegal.

Serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa pakaian, pisau, clurit, kunci T, alat hisap sabu, dan timbangan sebanyak 584 barang.

Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya diblender untuk obat-obatan terlarang, dibakar, serta dipukul seperti handphone.

“Semua dipastikan sampai habis tidak tersisa agar tidak bisa digunakan lagi. Baru kami buang,” sambungnya.

Ichwan menyebutkan ada tiga perkara yang menarik perhatian dan mempunyai barang bukti cukup besar. Untuk perkara tindak pidana umum ada 655,44 gram sabu dan 43.700 butir obat berbahaya masing-masing dari satu terdakwa.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus dengan barang bukti rokok ilegal terbesar sebanyak 208.840 batang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jember pemusnahan barang bukti perkara inkrah Kejaksaan Negeri Jember