Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Pembunuhan Mahasiswi Ubaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

14 September 2023 08:29 14 Sep 2023 08:29

Thumbnail Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Watermark Ketik
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana (Kanan), Kamis (14/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berinisial AN. Pengembalian ini lantaran ada berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Masih P-19 berkasnya, jadi berkasnya kami kembalikan ke Polrestabes Surabaya untuk dilengkapi," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (14/9/2023).

Putu meminta penyidik untuk melengkapinya dengan beberapa petunjuk yang sudah dilampirkan.

"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara dengan JPU mengirim petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," ucap Putu.

Penanganan kasus pembunuhan ini sudah berjalan empat bulan. Mulanya orangtua korban AN melapor ke polisi bahwa anaknya hilang pada 5 Mei 2023. Polisi melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap pria berinisial RBA (41) pada 7 Mei 2023.

Nah, RBA merupakan orang terakhir yang bersama dengan korban pada tanggal 3 Mei 2023. Diketahui, RBA adalah guru les musik korban. Karena kedekatannya, keduanya menjalin asmara.

Kejadian bermula ketika AN keluar rumah menggunakan mobil miliknya untuk bertemu RBA pada 3 Mei 2023. Kemudian keduanya jalan-jalan keliling kota, sampai akhirnya pelaku menggadaikan mobil korban.

Pada 5 Mei 2023, RBA dan AN menginap di apartemen di kawasan Tenggilis, keduanya juga sempat keluar untuk jalan-jalan ke Kebun Bibit. Sampai akhirnya di tempat tersebut mereka bertengkar hingga diketahui warga sekitar. 

Pertengkaran itu menyebabkan korban AN berteriak. Pelaku pun emosi lalu mengikat leher korban dengan tali sepatu, mulut dibekap hingga lemas. Tindakan RBA membuat AN meninggal dunia di lokasi.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, RBA kemudian mengambil koper ke rumah mertuanya. Kemudian AN dimasukkan ke dalam koper. Koper berisi jenazah itu dibuang pelaku ke Pacet, Mojokerto pada 5 Mei pukul 20.00 WIB.

Pelaku pembunuhan dalam koper ini pun disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ubaya Kejari Surabaya Surabaya