Kejari Tegal Tangkap Sopir Pembawa Pupuk Subsidi, Keluarga Minta Pelaku Lain Ditangkap

8 Mei 2025 17:55 8 Mei 2025 17:55

Thumbnail Kejari Tegal Tangkap Sopir Pembawa Pupuk Subsidi, Keluarga Minta Pelaku Lain Ditangkap
Keluarga Terdakwa Mencoba Menyetop Kejaksaan Saat Penangkapan Sopir Pembawa Pupuk Subsidi, Rabu malam, 7 Mei 2025 (Foto: Slamet/Ketik.co.id)

KETIK, TEGAL – Indra Saefudin (42) seorang sopir, warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijemput paksa atau ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di kediamannya. Rabu malam, 7 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 7437K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal No: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw.

Indra divonis hukuman pidana 7 bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Slawi atas dugaan tindak pidana ekonomi.

Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan bersalah telah melakukan perdagangan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tanpa izin.

Kepala Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Sutanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan barang bukti berupa ATM, satu lembar slip, dan satu Handphone Oppo tipe A57 dirampas untuk dimusnahkan.

“Sedangkan satu unit kendaraan bermotor truk cold diesel merk Mitsubishi dikembalikan kepada saksi (Wiwi Mayangsari). Kemudian 120 sak pupuk dengan berat tiap sak 50 kilogram berjumlah seberat 6 ton pupuk pertanian dirampas untuk negara," kata Pradipta, Kamis, 8 Mei 2025.

Pantauan wartawan, penangkapan Indra berlangsung dramatis karena adanya beberapa pihak keluarga yang kurang berkenan dengan kehadiran para petugas.

“Saya tidak menutup-nutupi memang kakak saya salah dan tersangka tapi tolong jangan tebang pilih, jangan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Keluarga kooperatif tapi tolong terbuka, yang lainnya harus diadili," kata Imam Ikmaludin selaku adik Indra.

Imam mengungkapkan bahwa kakaknya hanya disuruh membawa pupuk bersubsidi tersebut oleh seseorang sopir lain yang memberikan job untuk diantar ke pemesan di daerah Comal, Pemalang.

“Ambil pupuknya di daerah Indramayu, untuk diantar ke daerah Comal. Karena lumayan memang searah dan mau pulang," ungkapnya.

Keluarga terdakwa berharap berita ini bisa terdengar kepada Presiden RI Prabowo Subiyanto sehingga hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Tolong kepada media untuk di-up, syukur-syukur bisa terdengar ke Pak Presiden Prabowo. Minta tolong Pak Prabowo kami masyarakat bawah," harapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Slawi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pupuk Subsidi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Sopir Truck Berita Tegal penangkapan