Keji dan Brutal! PWI Sumut Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Maksimal

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

9 Oktober 2024 16:15 9 Okt 2024 16:15

Thumbnail Keji dan Brutal! PWI Sumut Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Maksimal Watermark Ketik
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat jumpa pers terkait bandar sabu dan pembakaran rumah wartawan. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik meminta pembakar rumah wartawan di Labuhanbatu dihukum maksimal.

Pihaknya hingga jajaran ke bawah, akan melakukan pengawalan berkaitan dengan jalannya proses penegakan hukum hingga nantinya ke tingkat persidangan di pengadilan.

Farianda berharap pemangku kebijakan hukum sejatinya dapat melihat, menimbang dan memutuskan tindakan keji pelaku, terlebih terhadap otak pelaku.

Sebab, dalam siaran pers yang diterima, Rabu tanggal 9 Oktober 2024, seorang wartawan bertempat tinggal di Labuhanbatu harus kehilangan rumah beserta isinya, mobil dan sepeda motor dikarenakan hangus dibakar.

"Kita akan kawal kasus ini hingga keadilan dapat tegak, pelakunya terlebih dalangnya harus mendapat hukuman maksimal. Apalagi aksi keji dan brutal itu memungkinkan merenggut nyawa," tegas Farianda. 

Diketahui, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau pada Selasa tanggal 8 Oktober 2024 menggelar jumpa pers berkaitan penangkapan terduga bandar sabu-sabu yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ternyata, KA alias Deka warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya diringkus tim Ditreskrimum Polda Jambi di Bandara Sultan Thaha Jambi pada 29 September 2024 lalu, juga dalang pembakaran rumah wartawan, Junaidi Marpaung di Rantauprapat.

Dari paparan Kapolres Labuhanbatu disebutkan, Deka awalnya gerah dengan pemberitaan peredaran narkotika miliknya. Belakangan, Deka menyuruh anggotanya berinisial Kendar warga Rantauprapat untuk membakar rumah wartawan dengan upah Rp15 juta.

Diungkapkan AKBP Bernhard L Malau, selain Deka, sejumlah pelaku terkait narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Tidak hanya UU Narkotika, Deka juga dijerat pasal berbeda yakni kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bandar sabu Narkotika Polres Labuhanbatu Sumut Polda jambi Sultan Thaha pembakar rumah wartawan Dihukum Maksimal Jumpa pers