Keluarkan SE, Plt Bupati Subandi Larang Sekolah Lakukan ODL di Luar Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

3 Februari 2025 16:12 3 Feb 2025 16:12

Thumbnail Keluarkan SE, Plt Bupati Subandi Larang Sekolah Lakukan ODL di Luar Sidoarjo Watermark Ketik
Kutipan SE Bupati Sidoarjo tentang aturan ODL yang terbit pada 3 Februari 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ini perhatian penting bagi kepala-kepala satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Plt Bupati Sidoarjo Subandi resmi mengeluarkan surat edaran tentang aturan kegiatan out door learning (ODL). ODL dalam Kabupaten Sidoarjo harus memperhatikan persyaratan. Adapun ODL di luar Kabupaten Sidoarjo wajib ditangguhkan.

Surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo itu bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025. Tertanggal 3 Februari 2025. SE tersebut ditujukan kepada penilik/pengawas satuan pendidikan negeri dan swasta. Baik tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs. Termasuk, satuan pendidikan non formal di Kabupaten Sidoarjo.

Apa saja aturan pelaksanaan ODL dalam SE Bupati itu? Pertama, SE itu menjelaskan, kegiatan ODL adalah studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan sejenisnya.  

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga, satuan pendidikan yang melaksanakan ODL di luar satuan pendidikan harus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.

Keempat, setiap kegiatan ODL harus menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.  Juga, menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.

Dasar pertimbangannya ialah informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

”Kami ingin memberikan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif kepada anak-anak kita. Kami tidak ingin terjadi apa-apa,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi.

Foto Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat bertakziah ke rumah Nafiri Arimbi, siswi SMAN 1 Porong, yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dalam perjalanan menuju Malang pada Sabtu (1 Februari 2025) lalu. (Foto: Mashud Kominfo Sidoarjo)Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat bertakziah ke rumah Nafiri Arimbi, siswi SMAN 1 Porong, yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dalam perjalanan menuju Malang pada Sabtu (1 Februari 2025) lalu. (Foto: Mashud Kominfo Sidoarjo)

Sebelumnya diberitakan, terjadi musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada akhir Januari 2025. Murid-murid SMPN 7 Mojokerto hanyut saat bermain di Pantai Drini, Gunung Kidul, Jogjakarta. Empat anak meninggal. Salah satunya, siswa warga Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Pada Sabtu (1 Februari 2025), siswi SMAN 1 Porong meninggal setelah bus yang ditumpangi kecelakaan di Jalan Tol Pandaan—Malang. Tepatnya, kawasan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dua kabar duka itu membuat Plt Bupati  Sidoarjo Subandi prihatin. Tidak ingin terjadi lagi musibah serupa. Harus dicegah.  

Karena itu, dalam SE Bupati ini ditegaskan bahwa sekolah dan satuan pendidikan yang sudah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Yang tidak kalah penting ialah semua satuan pendidikan harus meningkatkan pengawasan kepada pesert didik masing-masing. Surat edaran tentang aturan ODL ini berlaku sampai ada kebijakan selanjutnya.

”Kami minta SE ini menjadi perhatian semua satuan pendidikan. Harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Plt Bupati Sidoarjo Subandi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Sidoarjo plt bupati Sidoarjo Out Door Learning Sidoarjo Larangan Outing Class Sekolah-Sekolah Sidoarjo