“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan memuliakannya di atas makhluk-makhluk lainnya. Bahkan kemudian menundukkan apa saja yang ada di langit dan bumi untuk manusia.
Dengan kelebihan-kelebihannya itu, manusia akhirnya disematkan sebagai mandataris Allah di muka bumi. Manusia telah dikaruniai segenap keunggulan untuk berjuang menjalankan misi pemakmuran, bukan hanya bagi umat manusia itu sendiri, melainkan bagi seluruh makhluk di alam semesta lainnya dalam kerangka keadilan.
Demi menjalankan misi otentik manusia itu, Allah SWT menurunkan agama Islam sebagai petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia.
Islam adalah agama yang diwahyukan kepada Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul, yang menjadi penyempurna seluruh risalah kenabian semenjak Nabi Adam AS. Islam oleh karenanya adalah tatanan nilai-nilai yang menjaga hak-hak dasar manusia yang bersifat universal dengan penuh keadilan dan menjadi rahmat bagi semua makhluk di alam semesta.
Tatanan nilai-nilai yang menjaga hak-hak dasar manusia, tercermin dan ditegaskan dalam alinea pertama dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) alinea pertama menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Lebih lanjut dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Dengan demikian terlihat bahwa nilai-nilai Islam yang menjadi rahmat bagi semua makhluk di alam semesta ini telah tergambar dengan jelas dalam tujuan bernegara tersebut.
Berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dikukuhkan bahwa Indonesia adalah negara berKetuhanan Yang Maha Esa dan negara memberi jaminan pada warganya untuk beragama dan menjalankan peribadatannya.
Negara hadir untuk menjamin agar semangat keagamaan mewarnai seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesadaran dan semangat keagamaan yang berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa begitu mendalam telah dihayati sejak awal kemerdekaan, bahwa kemerdekaan sebagai berkah dan rahmat Allah SWT Yang Maha Kuasa, kesadaran tersebut akan terus mewarnai perjalanan bangsa Indonesia kedepan, sebagai negara kepulauan dan bercirikan Nusantara dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Indonesia yang berkeadilan selalu diteguhkan dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan sebuah bangsa dan ketertiban dunia adalah cermin tegaknya keadilan yang bersifat universal. Cita-cita persatuan, kedaulatan, dan kemakmuran bangsa tidak bisa terwujud tanpa tegaknya keadilan.
Dengan demikian moralitas keagamaan dan keadilan telah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menjadi sendi dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keduanya bukan hanya menjiwai seluruh dimensi kenegaraan tapi sekaligus menjadi elan vital pendorong terwujudnya cita-cita kemerdekaan.
Pada gilirannya moralitas keagamaan dan keadilan menjadi prasyarat mutlak kemajuan peradaban bangsa Indonesia di berbagai bidang, mulai dari bidang keagamaan; politik, hukum dan hak asasi manusia; pertahanan dan keamanan; ekonomi; pertanian dan kelautan; ketenagakerjaan; sumber daya alam, agraria, kehutanan dan lingkungan hidup; pendidikan, sosial dan budaya; kesehatan; hubungan internasional; ilmu pengetahuan dan teknologi; serta individu, keluarga, dan kemitraan hubungan laki-laki dan perempuan.
Perjuangan menegakan keadilan dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945, merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. (*)
*) Subadianto adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi PKS
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)