Kemenag: Ponpes Tempat Santri Banyuwangi Meninggal Dianiaya di Kediri Tak Berizin

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

27 Februari 2024 13:48 27 Feb 2024 13:48

Thumbnail Kemenag: Ponpes Tempat Santri Banyuwangi Meninggal Dianiaya di Kediri Tak Berizin Watermark Ketik
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Kediri, Selasa (27/2/2024). (foto : ist).

KETIK, KEDIRI – Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Kediri, tempat Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi tewas dianiaya ternyata belum mengantongi izin. Hal ini diketahui dari hasil investigasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Kediri, Selasa (27/2/2024).

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian kekerasan di ponpes yang beralamatkan di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tersebut. Kemenag juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah. Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren," terang Mohammad As'adul Anam, Selasa (27/2/2024).

Anam melanjutkan, karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, maka Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian. 

"Kanwil dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau penutupan mohon maaf, karena sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda," paparnya. 

"Kalau ponpes, ini rata-rata tidak didirikan pemerintah, seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," lanjutnya. 

Berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, pihak Kanwil tidak bisa menutup pesantren. Pasalnya, tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ain.

"Kalau izin operasional bisa dicabut, kalau ada. Tapi ini tidak ada," tegasnya.

Meskipun tak mengantongi izin, Anam menuturkan jika pihak Kanwil Kemenag Jatim tidak berpangku tangan terhadap PPTQ AL-Hanafiyyah Kediri. Pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan supaya kejadian serupa tak terulang di pondok Fatihunada alias Gus Fatih tersebut.

"Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, Sapa Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi Kanwil Kemenag Jatim, PPTQ Al-Hanafiyyah mulai menjalankan kegiatan belajarnya sejak tahun 2014 lalu. Saat ini jumlah santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.

Sebelumnya, Polres Kediri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi. Keempat pelaku adalah teman mondok korban di PPTQ Al-Hanafiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing, NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk; AF (16) asal Denpasar Bali; dan AK (17) asal Surabaya.

Keempat pelaku menganiaya korban hingga tewas. Sementara motif penganiayaan itu karena salah paham. Pihak pondok sempat membantah korban tewas karena dianiaya, melainkan sakit akibat terjatuh di kamar mandi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

penganiayaan Ponpes Kediri santri Kediri kediri Kemenag Kediri
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1