Kemendagri Minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ajukan Cuti sebelum KPU Tetapkan Calon Kepala Daerah

Jurnalis: Arga Saputra
Editor: M. Rifat

9 September 2024 11:31 9 Sep 2024 11:31

Thumbnail Kemendagri Minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ajukan Cuti sebelum KPU Tetapkan Calon Kepala Daerah Watermark Ketik
Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Wakil Wali Kota Alvia Santoni (Foto: Humas Pemkot Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan Wakil Wali Kota, Alvia Santoni, untuk mengajukan cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh.

Permintaan ini berlaku juga buat seluruh kepala daerah yang ada di seluruh indonesia yang maju untuk menjadi calon kepala daerah 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan transparan dan tanpa ada konflik kepentingan.

Selama masa cuti, tugas dan tanggung jawab Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diambil alih oleh pejabat sementara (PJS) yang ditunjuk pemerintah daerah.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kontinuitas pelayanan publik dan memastikan seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan, pengajuan cuti tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pilkada mendatang. 

Sebagai tindak lanjut, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni diharapkan segera menyusun surat permohonan cuti mereka agar proses administrasi dapat dilakukan tepat waktu.

KPU Kota Sungai Penuh sendiri segera mengumumkan jadwal tahapan pemilihan dan memastikan semua pihak terlibat mematuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sungaipenuh pilwako Jambi propinsi pilkada Pilwali Sungai penuh