KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI meminta peserta penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 segera melakukan aktivasi rekening.
Dilansir dari laman pip.kemendikbud.go.id, imbauan ini lantaran pencairan bantuan dana pendidikan PIP Tahap II 2023 saat ini terus dilakukan.
Siswa yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2023 wajib melakukan aktivasi rekening. Tepatnya, sebelum 30 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
• BRI (khusus jenjang SD dan SMP)
• BNI (khusus jenjang SMK dan SMK)
• BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)
Dikutip dari Puslapdik, jadwal pencairan PIP 2023 Tahap II dilakukan secara bertahap. Yakni, sejak Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September 2023.
Bantuan PIP 2023 ini diberikan kepada kategori siswa berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan. Kemudian, siswa yang sudah mendapatkan SK Nominasi.
Para siswa harus segera melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI. Berikut besaran bantuan dana pendidikan PIP 2023:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun. (*)