Kemenkes Segera Ungkap Obat Sirup yang Aman 

Editor: Shinta Miranda

11 November 2022 05:20 11 Nov 2022 05:20

Thumbnail Kemenkes Segera Ungkap Obat Sirup yang Aman  Watermark Ketik
Obat jenis sirup. (Foto: Reuters) 

KETIK, SURABAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan merilis daftar obat sirup aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Rilis ini dikabarkan segera keluar dalam waktu dekat. 

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, tidak hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan daftar obat sirup aman, melainkan Kemenkes juga akan merilis hal serupa. 

Walau begitu, Kemenkes tetap menunggu hasil evaluasi dari BPOM soal pemeriksaan, apakah ada cemaran EG dan DEG pada obat sirup. Upaya ini demi memastikan cemaran EG dan DEG terkait kasus gagal ginjal atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA). 

"Selama itu nanti akan dievaluasi BPOM, kita akan mengeluarkan surat (daftar obat) amannya juga. Iya dalam waktu dekat," terang Dante. 

Perihal daftar obat sirup aman yang akan dirilis Kemenkes juga dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan pengecekan obat sirup BPOM yang dilakukan. Dengan demikian, data obat sirup aman akan terus diperbarui (update). 

"Data selalu diupdate dan data tersebut akan dirilis secara bertahap sesuai waktu untuk melakukan uji klinik (pemeriksaan kandungan EG dan DEG) obat tersebut," imbuh Dante. 

Perkembangan terkini, BPOM mengidentifikasi jalur distribusi/rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga sampai ke Industri Farmasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkes BPOM obat sirup