Kenaikan Tiket Masuk Gunung Bromo Tak Pengaruhi Jumlah Kunjungan Wisatawan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

5 November 2024 16:00 5 Nov 2024 16:00

Thumbnail Kenaikan Tiket Masuk Gunung Bromo Tak Pengaruhi Jumlah Kunjungan Wisatawan Watermark Ketik
Wisatawan sedang menikmati kawasan wisata Bromo. (Foto: ig @HaiBromo)

KETIK, MALANG – Tiket masuk obyek wisata Gunung Bromo naik sejak Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, ternyata tidak mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan. Hal ini disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Hingga saat ini, belum ada penurunan aktivitas kunjungan wisata, masih normal," ujar Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TN BTS Selasa 5 November 2024.

Septi menyampaikan, kenaikan tarif terjadi di seluruh taman nasional di Indonesia, tidak hanya di kawasan TN BTS saja. Peraturan ttg PNBP tarif masuk kawasan konservasi terakhir adalah PP 12 tahun 2014, jadi sudah 10 tahun lalu.

Kenaikan harga tiket masuk tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

"Jadi terbitnya PP 36 tahun 2024 ini merupakan penyesuaian dari inflasi dan juga penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi selama 10 tahun terakhir," jelas Septi.

Lebih lanjut, Septi menguraikan, PNBP adalah salah salah satu pemasukan bagi negara. Semua pendapatan dari PNBP langsung disetorkan ke negara. Ditegaskannya, pemasukan tersebut bukan dipergunakan langsung oleh TNBTS sebagai pengelola.

"Karena TNBTS mendapatkan anggaran dari skema APBN yang sudah ditetapkan tahun sebelumnya," sebutnya.

Taman Nasional, urai Septi adalah kawasan konservasi yang pengelolaannya berdasarkan prinsip 3 P. Yaitu Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya serta Pemanfaatan secara lestari.

"Kegiatan wisata alam adalah bagian dari Pemanfaatan secara lestari, dimana kegiatan pemanfaatan ini tidak boleh mengganggu kegiatan Perlindungan dan Pengawetan," tegasnya. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kenaikan Tarif Tiket masuk wisatawan