Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa MK Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

22 Januari 2025 17:27 22 Jan 2025 17:27

Thumbnail Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa MK Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari Watermark Ketik
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, serta DKPP akhirnya menyetujui tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.  Hasilnya, waktu pelantikan untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 6 Februari 2025. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendari, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. 

Nantinya, Presiden Prabowo Subianto akan melantik para gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Istana. 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

"Dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan rapat kerja, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id.

Sedangkan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih bersengketa, jadwal pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelantikan kepala daerah Prabowo Subianto Prabowo Presiden Prabowo Pilkada 2024