Ketum Golkar Bahlil Lahaladia Digugat Karena Ganti DPR Papua Barat Daya Secara Sepihak

27 Februari 2025 11:59 27 Feb 2025 11:59

Thumbnail Ketum Golkar Bahlil Lahaladia Digugat Karena Ganti DPR Papua Barat Daya Secara Sepihak Watermark Ketik
Saat mendatangi Mahkamah Partai Golkar, Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadahlia karena dinilai menggantinya secara sepihak.

Keputusan pergantian itu tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya,". Ungkap M. Alberto Soniwara selaku pengacara hukum Henry A.G Wairara.

Alberto Soniwara menjelaskan, surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013.

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. 

Menurut Alberto, kliennya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak parta politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai GOLKAR. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," ujar Alberto Soniwara, Kamis, 27 Februari 2025

Dia menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarakat melalui pemilihan langsung.

"Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak-hak klien kami”. Tutupnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bahlil Digugat lantaran ganti ketua DPR Papua Barat Daya Sewenang-wenang