KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang sulit mengabulkan permintaan warga Kelurahan Blimbing untuk menghentikan proyek pembangunan hotel dan apartemen di kawasan tersebut. Terlebih kewenangan perizinan proyek tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Sebelumnya, masyarakat merasa bahwa warga tidak dilibatkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan warga memang punya hak untuk menyampaikan aspirasinya, namun terdapat aturan yang harus diperhatikan saat mendirikan usaha.
"Perusahaan yang berencana akan mendirikan hotel dan apartemen ini, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Mulai dari izin Amdal untuk pengajuan PBG. Kalau kami (diminta) menghentikan proyek itu, dari mana. Kan mereka ngurusnya di kementerian," ujarnya, Senin12 Mei 2025.
Diketahui bahwa berdasarkan luas tanah, bangunan, hingga jumlah kamar telah melebihi kapasitas dari kewenangan Pemkot Malang. Apabila menginginkan proyek tersebut dihentikan, maka warga dapat mengirimkan surat permohonan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Amdal sebagai salah satu syarat pengurusan PBG, itu sekarang menjadi kewenangan pusat. Kami sifatnya kan hanya memfasilitasi, kami berdiri di tengah. Tidak memihak pihak pengusaha, tetapi juga tidak di pihak warga," tegasnya.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengusaha, maka Pemkot Malang tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan proyek tersebut. Jika tetap memaksakan untuk menghentikan, justru berisiko menimbulkan gugatan hukum.
"Kalau mau kami hentikan, juga tidak bisa. Bisa-bisa (berlanjut) ke PTUN karena itu sudah haknya mereka. Harus ada itikad baik dari pengusaha dan dari warga masyarakat. Memang tidak ada persyaratan harus meminta tanda tangan tetangga kanan-kiri, tetapi kan aspirasi masyarakat harus diterima," Arief menekankan.
Hotel dan apartemen tersebut direncanakan berdiri setinggi 150 meter dengan 32 lantai. Hal tersebut sesuai dengan Perda Tata Ruang Kota Malang yang menyebutkan bahwa ketinggian bangunan tidak dapat melebihi 150 meter.
"Pada saat pengurusan PBG itu ada dua syarat yang harus dilengkapi yaitu Amdal dan KKOP. Kalau saya bilang tinggi maksimal sesuai di Perda itu 150 meter, tetapi KKOP Abd Saleh hanya mengizinkan 120 meter misalnya, ya KKOP yang dipakai," tutupnya. (*)