Klaim JHT 2.700 THL yang Putus Kontrak Diproses BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura

8 Maret 2025 06:15 8 Mar 2025 06:15

Thumbnail Klaim JHT 2.700 THL yang Putus Kontrak Diproses BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Watermark Ketik
Proses pemberkasan klaim JHT olrh BPJS Ketenagakerjaan di pendopo pratanu Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura terus melakukan proses pemberkasan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2.700 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Masa kontrak 2.700 tenaga harian lepas tersebut sudah berakhir sejak Desember 2024 lalu.

Untuk mempermudah para THL dalam melakukan proses pemberkasan pencairan JHT, Pemkab Bangkalan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemberkasan di Pendopo Partanu Pemkab Bangkalan selama dua minggu sejak 25 Februari hingga 7 Maret 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mengatakan seluruh proses pembayaran JHT ini ditargetkan selesai satu minggu sebelum lebaran.

Klaim JHT ini bisa diproses jika masa kontraknya berakhir dan telah menerima surat pemutusan kontrak dari  pemberi kerja (OPD). Mereka berhak mencairkan jaminan hari tuanya.


"JHT baru bisa dicairkan setelah tenaga kerja tidak lagi bekerja dan status mereka dinyatakan nonaktif dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Indriyatno.

Dari 2.700 THL yang diberhentikan, 70 persrn sudah melakukan proses pemberkasan dan validasi berkas, bahkan ada yang sudah cair.

"Kami berharap dalam lima hari kerja, semua berkas dapat diserahkan dan JHT bisa segera dicairkan. Beberapa sudah ada yang mencairkan lebih cepat, tergantung kelengkapan berkas dan kelancaran prosesnya," jelas Indriyatno.

Foto Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan  proses pemberkasan pencairan JHT (Foto,Ismail Hs/Ketik.co.id)Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan proses pemberkasan pencairan JHT (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

Pemkab Bangkalan juga memastikan akan tetap menjamin para THL yang belum terima SK P3K atau P3K Paruh Waktu, dengan tetap mendaftarkan kembali sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan mulai Januari 2025 sampai dengan terbitnya SK.

"Para THL tersebut tetap mendapatkan perlindungan selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025, bahkan sampai SK P3K atau SK P3K paruh waktunya diterima," tambahnya.

Bagi THL yang tidak mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dan belum menyelesaikan proses pemberkasan pencairan JHT, bisa langsung dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura.

"THL yang tidak memproses pemberkasan JHT-nya atau memilih menunggu SK P3Knya keluar, saldonya otomatis terakumulasi dengan kontrak yang baru nantinya," ucapnya.

Fajar Wiam Pratiwi, seorang tenaga harian lepas RSUD Syamrabu Bangkalan mengungkapkan proses pemberkasan pencairan JHT berjalan lancar, hampir tidak ada kendala sama sekali.

"Dengan  BPJS Ketenagakerjaan jemput bola seperti ini, alhamdulillah pemberkasan berjalan lancar, tidak ada kendala apapun, pelayanannya juga sangat ramah" ujar wanita yang bekerja di RSUD. Syamrabu sejak tahun 2008 ini.

Fajar berharap proses pencairan segera selesai agar bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran.

Rasa senang juga diungkapkan Fery Saltri Wintoro, THL yang sudah berhasil mencairkan klaim JHT-nya. "Petugas BPJS bilang, Proses klaim JHT saya lima hari, ternyata dua hari sudah cair," ujar Fery.

Fery berharap dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu, mengingat dirinya sudah lama bekerja sebagai THL. "Harapan saya, tentu ingin diangkat menjadi P3K penuh waktu, karena sudah bekerja cukup lama dan belum ada kepastian status," harapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

bpjs Ketenagakerjaan cabang madura klaim jht thl putis kontrak