KETIK, SURABAYA – Persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah pesisir Kota Surabaya yang bertempat di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan HGB di atas perairan seluas 656 hektare tersebut berada di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya yang berada di tiga titik kordinat.
Titik pertama 7.342163°S, 112.844088°E seluas ±2.193.178 m² (±219,32 hektare). Kedua, 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektare). Ketiga 7.354179°S, 112.841929°E seluas ±1.523.655 m² (±152,37 hektare).
"Jadi kalau melihat koordinat titik HGB itu, kemarin sudah kita cek dengan pakar tata ruang wilayah Kota Surabaya. Nah, kalau di cek posisinya itu belum ada alas hak di atasnya. Jadi tidak ada HGB di atas koordinat yang viral itu," ucap Aning di Gedung DPRD Surabaya pada Selasa 21 Januari 2025.
Mengenai hal ini, Aning meminta agar masyarakat tak mudah percaya soal informasi yang beredar.
"Kita harus hati-hati, tidak boleh sembarangan meng-upload data, kita harus betul-betul kroscek tentang data tersebut," terang Politisi PKS ini.
Aning memastikan masyarakat terutama warga di sekitar pesisir terkait berita yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
"Itu sudah kita cek selaku komisi bidang infrastruktur pembangunan yang berkaitan langsung. Dan hasilnya tidak ada alas hak di titik koordinat tersebut," paparnya.
"Jadi kalau ada 656 HGB belum bisa dipastikan karena di cek tidak ada. Sehingga masyarakat tidak perlu resah, tidak perlu gelisah," imbuhnya.(*)
Komisi C DPRD Surabaya: Tidak Ada HGB 656 Hektare di Atas Koordinat
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
21 Januari 2025 20:50 21 Jan 2025 20:50