KETIK, SURABAYA – Persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah pesisir Kota Surabaya yang bertempat di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan HGB di atas perairan seluas 656 hektare tersebut berada di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya yang berada di tiga titik kordinat.
Titik pertama 7.342163°S, 112.844088°E seluas ±2.193.178 m² (±219,32 hektare). Kedua, 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektare). Ketiga 7.354179°S, 112.841929°E seluas ±1.523.655 m² (±152,37 hektare).
"Jadi kalau melihat koordinat titik HGB itu, kemarin sudah kita cek dengan pakar tata ruang wilayah Kota Surabaya. Nah, kalau di cek posisinya itu belum ada alas hak di atasnya. Jadi tidak ada HGB di atas koordinat yang viral itu," ucap Aning di Gedung DPRD Surabaya pada Selasa 21 Januari 2025.
Mengenai hal ini, Aning meminta agar masyarakat tak mudah percaya soal informasi yang beredar.
"Kita harus hati-hati, tidak boleh sembarangan meng-upload data, kita harus betul-betul kroscek tentang data tersebut," terang Politisi PKS ini.
Aning memastikan masyarakat terutama warga di sekitar pesisir terkait berita yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
"Itu sudah kita cek selaku komisi bidang infrastruktur pembangunan yang berkaitan langsung. Dan hasilnya tidak ada alas hak di titik koordinat tersebut," paparnya.
"Jadi kalau ada 656 HGB belum bisa dipastikan karena di cek tidak ada. Sehingga masyarakat tidak perlu resah, tidak perlu gelisah," imbuhnya.(*)
Komisi C DPRD Surabaya: Tidak Ada HGB 656 Hektare di Atas Koordinat
21 Januari 2025 20:50 21 Jan 2025 20:50


Tags:
HGB HGB 656 hektare Desa Segoro Tambak Aning Rahmawati Komisi C DPRD SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Peringatkan Masyarakat soal Potensi Kemunculan Kasus Covid-19Baca Juga:
DPRD Surabaya Beri Catatan Khusus untuk Calon Sekda Kota SurabayaBaca Juga:
Komisi D DPRD Surabaya Bakal Dalami Soal Perobohan Cagar Budaya di Jalan Raya DarmoBaca Juga:
DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar BudayaBaca Juga:
Komisi C DPRD Surabaya Soroti Keluhan Warga Soal TPS di Jetis KulonBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

6 Juni 2025 17:00
Alhamdulillah, Bogasari Salurkan 65 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 16:45
RPH Surabaya Sumringah Jasa Potong Hewan Kurban Naik di Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 16:30
Pameran Eastfood & Eastpack 2025 Surabaya Fasilitasi Calon Pengusaha Kuliner

6 Juni 2025 12:50
Makna Iduladha 1446 H, H. Enny Minarsih Harap Masyarakat Surabaya Tergugah untuk Berkurban

6 Juni 2025 12:45
Surabaya Smada Half Marathon 2025 Siap Digelar, Hadiah Total Rp50 Juta

5 Juni 2025 19:20
DPRD Surabaya Peringatkan Masyarakat soal Potensi Kemunculan Kasus Covid-19

Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP
Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

