Kompak, Pasangan Kekasih Kerjasama Curi Motor Warga yang Lupa Cabut Kunci

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

24 Januari 2025 05:03 24 Jan 2025 05:03

Thumbnail Kompak, Pasangan Kekasih Kerjasama Curi Motor Warga yang Lupa Cabut Kunci Watermark Ketik
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, S.H., S.I.K., M.Si., secara simbolis mengembalikan barang bukti sepeda motor ke korban pencurian, Kamis 23 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil menangkap pasangan kekasih yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku, berinisial A.I (24) dan T.Y (22), ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024, di sebuah rumah kos di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Ahmad Yusuf Fatoni, 26 tahun, memarkir sepeda motornya di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang untuk makan. Namun, korban lupa mencabut kunci motor yang tertancap di jok belakang.

“Ketika korban hendak pulang, ia mendapati sepeda motornya, Honda Beat warna hitam, sudah tidak ada. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan segera melaporkan ke Polsek Talun,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025.

Setelah menerima laporan, tim Resmob dan Polsek Talun segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 25 Desember 2024, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban di rumah salah satu penadah berinisial G.B di Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

“Dari hasil interogasi, G.B mengaku membeli motor tersebut dari tetangganya, E alias Kodok, seharga Rp2,4 juta. Penelusuran berlanjut hingga polisi menemukan bahwa motor itu berasal dari pelaku utama, A.I, yang menjualnya melalui beberapa perantara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, polisi menangkap A.I dan kekasihnya, T.Y, di sebuah rumah kos di Tulungagung. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pelaku A.I adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan. Pasangan kekasih ini bekerja sama dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung,” tambah AKBP Arif.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Honda Beat warna hitam milik korban.

• Honda Scoopy merah hitam, beserta STNK-nya.

• Jaket warna hijau dan hitam yang digunakan pelaku.

• Uang tunai Rp44 ribu.

 

Kapolres menjelaskan, “Pelaku mencuri motor korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang lupa mencabut kunci motor. Setelah itu, motor dijual melalui beberapa perantara dengan harga jauh di bawah nilai pasar.”

Selain menangkap pasangan kekasih tersebut, polisi juga menahan tiga penadah, yaitu G.B, E alias Kodok, dan M. Ketiganya terlibat dalam proses jual-beli motor hasil curian.

“Ketiga penadah ini juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ini adalah langkah tegas kami untuk memutus rantai peredaran barang hasil curian,” ujar Kapolres.

Pasangan kekasih A.I dan T.Y dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Arif mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Jangan pernah meninggalkan kunci tertancap di kendaraan, terutama di tempat umum. Kami juga mendorong masyarakat segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Arif.

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Polres Blitar Kapolres Blitar AKBP Arif Pencurian Motor Pasangan Kekasih pelaku korban