KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengusut tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan pelaku mengajukan anggaran Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Padahal, kenyataannya harga barang hanya Rp2 juta.
"Jadi anggaran yang diajukan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Pelaku melakukan mark up anggaran. Kenyataan di lapangan barang yang dibelikan sebesar Rp2 juta," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu 19 Maret 2025.
Mia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017. Saat itu terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar di Dinas Pendidikan Jatim.
Mia menjelaskan, dalam kasus ini dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Pengadaan barang itu untuk penerima yakni 25 SMK swasta.
Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga," terang Kajati Jatim.
Mia menyebutkan, salah satu contoh barang peralatan kesenian yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebesar Rp2,6 miliar.
"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Mia.
Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara di kasus ini.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jatim, Rabu 19 Maret 2024, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara. (*)