KETIK, YOGYAKARTA – Andi Sofyan, mantan Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan di Kantor Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya divonis bersalah karena terlibat korupsi penggunaan tanah kas desa.
Akibat perbuatan Andi Sofyan dan dua komplotannya itu, negara dirugikan dengan perkiraan hingga total Rp 2,9 Miliar. Ia pun akhirnya diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (8/8/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Soebekti menyatakan terdakwa Andi Sofyan, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, subsider 3 bulan," ujar Vonny saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, terdakwa Andi Sofyan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun.
Duduk Perkaranya
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa Andi Sofyan yang menjabat sebagai Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, pada kurun waktu 2020 sampai 2023 bersama saksi Robinson Saalino dan Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah), tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa (Kalurahan) Caturtunggal.
Sehingga Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal untuk membangun rumah hunian. Akibatnya Kalurahan Caturtunggal kehilangan pendapatan kalurahan.
Disebutkan perbuatan terdakwa Andi Sofyan telah merugikan keuangan negara cq Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rachma Aryani Tuasikal dan Nurul F Damayanti yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000 apabila 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara selama empat tahun. (*)