KETIK, BATU – Legislator asal Kota Batu, M Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, turut prihatin atas terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2024 malam di Jalan Imam Bonjol Kota Batu itu melibatkan bus pariwisata dengan belasan kendaraan R4 dan R2.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Bali itu diduga mengalami kegagalan fungsi pada sistem pengereman sehingga meluncur tanpa kendali dan menabrak belasan mobil serta sepeda motor.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, KIR bus pariwisata tersebut sudah tidak aktif per 15 Desember 2023.
Tak hanya KIR, polisi juga menemukan surat izin angkutan bus tersebut sudah kadaluwarsa sejak April 2020.
Anggota DPR RI Dapil Malang Raya Cak Udin menyesalkan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan human error dan ketidakpatuhan pengendara kendaraan besar seperti bus dan truck yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah daerah.
"Ini menyangkut nyawa orang. Apalagi angkutan bus yang membawa puluhan penumpang harusnya patuh aturan seperti KIR dan surat izin angkutan," tegasnya.
Pria yang juga Sekjen DPP PKB itu meminta pemerintah dalam hal ini Dishub dan Satlantas untuk proaktif mengecek izin operasional kendaraan angkutan.
"Pihak perusahaan otobus (PO) tidak boleh mengabaikan hal-hal prinsipil yang menyangkut keselamatan orang banyak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Udin juga meminta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memperketat izin studi tour bagi pelajar yang tentunya bekerjasama dengan bus angkutan.
Dinas Pendidikan diminta membuat SOP yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah yang hendak mengadakan studi tour. Misalnya, kata Cak Udin, meminta legalitas izin operasional dari pihak bus.
"Pihak travel atau perusahaan otobus juga harus bisa menunjukkan surat izin angkutan, KIR, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan sehat serta layak beroperasi," bebernya.
Untuk diketahui, KIR merupakan singkatan dari Uji Kendaraan Bermotor, yaitu proses pengujian kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
KIR merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi oleh kendaraan niaga, seperti truk dan bus, untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan.
"Setidaknya dari KIR ini bisa menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi barang yang diangkut, memastikan kepatuhan hukum, mendeteksi kerusakan atau malfungsi pada kendaraan sejak dini," jelasnya.
Ia berharap peristiwa maut di Kota Wisata Batu tidak terjadi lagi. Apalagi Batu menjadi jujukan para wisatawan se Indonesia.
"Tentu sebagai warga Kota Batu dan putera daerah Batu saya sangat terpukul dan berduka yang amat mendalam," pungkasnya. (*)