KPK Akan Panggil Paksa Pemilik Resto Royal Jika Tak Penuhi Panggilan

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

10 Juli 2024 15:17 10 Jul 2024 15:17

Thumbnail KPK Akan Panggil Paksa Pemilik Resto Royal Jika Tak Penuhi Panggilan Watermark Ketik
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto

KETIK, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pemilik Royal Resto Ternate, Maluku Utara, Renny Laos, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Renny dipanggil dalam sidang lanjutan pada Kamis 11 Juli 2024 sebagai saksi kasus suap.

Sebelumnya Reny dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Apabila sidang lanjutan nanti juga tidak hadir akan dilayangkan penggilan paksa.

JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Renny Laos dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AGK. Adapun surat pemanggilan, Rio menyebut sudah dilayangkan.

“Besok (Ibu Renny) dihadirkan, sudah kirim surat panggilan untuk bersaksi. Kita tunggu saja besok, besok ini banyak yang datang jadi saksi,” kata Rio saat dikonfirmasi di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024)

“Nanti kita kabarin, untuk Renny Laos besok kita tunggu hasil kalau tidak hadir kita upaya paksa,” sambungnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPK JPU Kasus Dugaan Suap Renny Laos Panggil Paksa Maluku Utara