KETIK, JAKARTA – Sering rawannya gratifikasi, suap hingga pemerasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat agar ikut mengawal hal tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2024).
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Bukan tanpa sebab SE tersebut dikeluarkan, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
Dalam SE itu, Budi menambahkan KPK juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meski dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," jelasnya.
SE itu juga menyebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, karena berimplikasi korupsi.
"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara disarankan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak, bisa melaporkan barang yang diterimanya ke KPK," pungkas Budi. (*)
KPK Imbau Masyarakat Tak Lakukan Gratifikasi Selama PPDB 2024
25 Juni 2024 04:57 25 Jun 2024 04:57


Tags:
Gratifikasi PPDB 2024 KPK SE KPK KorupsiBaca Juga:
Bupati OKU Teddy Mailwansyah Bersaksi di Sidang Korupsi Pokir PUPR, Mengaku Baru Tahu Suap Setelah OTT KPKBaca Juga:
Akan Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Kita Menunggu Sesuai Prosedur SajaBaca Juga:
Diperiksa KPK di Kasus Hibah Pokir, Mathur Husyairi: Jangan Hanya Sentuh Legislatif, Eksekutif JugaBaca Juga:
Lagi, KPK Gelar OTT di MedanBaca Juga:
Dugaan Korupsi Hibah Jatim! Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya disita KPK Punya Siapa?Berita Lainnya oleh Shinta Miranda

30 Juni 2025 19:13
Ogah Warisi Beban, Eri Cahyadi Berkomitmen Selesaikan PR Anggaran di Kota Surabaya

30 Juni 2025 18:57
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Putusan MK Ihwal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

30 Juni 2025 14:15
Asrilia Kurniati Resmi Nahkodai PPJI Surabaya, Prioritaskan Program Makan Bergizi Gratis

29 Juni 2025 20:25
Eri Cahyadi Harap Pemuda Meneladan Nilai Luhur Bung Karno

29 Juni 2025 20:03
PT Pamapersada Buka Lowongan untuk Fresh Graduate, Berikut Link Daftarnya

29 Juni 2025 19:27
Fortifikasi Pangan Pastikan Masyarakat Miliki Asupan Gizi Cukup, Solusi Cost-Effective dan Berkelanjutan
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM


Trend Terkini

24 Jun 2025 12:30
Tiga Pesepakbola Muda Trenggalek Laris Manis, Salah Satunya Bermain di Persela Lamongan

24 Jun 2025 05:48
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru SD di Pemalang Bertambah! Ungkap Modus Serupa

27 Jun 2025 07:53
Turnamen Bupati Cup Halsel 2025 Tak Lama Lagi Digelar

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

27 Jun 2025 23:01
Semangat Muda, Visi Baru: Randi Daeng Resmi Nahkodai BIFI Bitung
Trend Terkini

24 Jun 2025 12:30
Tiga Pesepakbola Muda Trenggalek Laris Manis, Salah Satunya Bermain di Persela Lamongan

24 Jun 2025 05:48
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru SD di Pemalang Bertambah! Ungkap Modus Serupa

27 Jun 2025 07:53
Turnamen Bupati Cup Halsel 2025 Tak Lama Lagi Digelar

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

27 Jun 2025 23:01
Semangat Muda, Visi Baru: Randi Daeng Resmi Nahkodai BIFI Bitung
