KPU Jatim Buka Lowongan 425.166 Anggota KPPS untuk Pilkada Jatim

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

18 September 2024 18:30 18 Sep 2024 18:30

Thumbnail KPU Jatim Buka Lowongan 425.166 Anggota KPPS untuk Pilkada Jatim Watermark Ketik
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kembali membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan badan ad hoc penyelenggara pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Eka Wisnu Wardhana Ketua Divisi SDM & Litbang KPU Jatim mengatakan untuk Pilkada 2024 kali ini pihaknya telah membuka pendaftaran KPPS mulai 17 hingga 21 September 2024. 

"Karena baru dibuka, kami melakukan pendataan beberapa kabupaten kota terkait jumlah KPPS yang mendaftar hari ini," jelas Wisnu, Rabu 18 September 2024.

Lebih lanjut, Wisnu menambahkan untuk Pilkada 2024 kali ini, KPU Jatim membutuhkan sekitar 425.166 anggota KPPS. Mereka nantinya akan disebar ke 60.736 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah di Jatim.

"Untuk besaran honor Ketua KPPS yakni Rp 900.000, anggota KPPS mendapat Rp 850.000 dan Pengamanan TPS mendapatkan Rp 850.000," tambahnya.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar dapat langsung mendatangi PPS yang terletak di desa atau kelurahan tempat tinggalnya.

Saat pendaftaran masyarakat diharapkan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut kami uraikan beberapa persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.

Persyaratan:

• Warga negara Indonesia (WNI)

• Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berkas yang dibutuhkan

• Surat pendaftaran

• Daftar riwayat hidup

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

• Pasfoto berwarna 4x6 1 lembar

• Surat pernyataan

• Surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir.

• Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada jatim KPU Jatim KPPS Pendaftaran TPS PPS