KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.
Dari hasil yang telah ditetapkan, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada 2024 dengan total perolehan 352.696 suara (44,3 persen).
Suara terbanyak kedua didapatkan oleh paslon nomor urut 03, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin dengan perolehan 229.895 suara (28,9 persen), diikuti paslon nomor urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina yang mendapat 175.495 (22 persen) suara.
“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, berikut ini kami sampaikan perolehan suara dari para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” kata Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Kamis dini hari, 5 Desember 2024.
Kemudian, sebanyak 37.278 (4,6 persen) suara dinyatakan tidak sah. Kebanyakan suara tidak sah ini berisi dua atau lebih coblosan, masing-masing di nama paslon yang berbeda.
Tingkat partisipasi hanya 64,1 persen
Dari total 1.241.196 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Kota Palembang, ada sebanyak 445.832 DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Artinya, sebanyak 35,9 persen masyarakat tidak menyuarakan pilihannya terhadap calon kepala daerah di Kota Palembang. Dengan begitu, tingkat partisipasi masyarakat Kota Palembang pada Pilkada 2024 ini berada di angka 64,1 persen.
Tingkat partisipasi ini sedikit lebih rendah dari rata-rata partisipasi nasional sebesar 68 persen. Angka ini juga anjlok drastis dari partisipasi masyarakat Kota Palembang saat Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari 2024 lalu, di mana partisipasi masyarakat saat itu mencapai 90 persen.
Syawaluddin menilai, hal ini disebabkan banyaknya warga yang merantau ke luar kota, sehingga mereka tidak bisa mengikuti pemilihan di daerahnya sendiri.
Dia melanjutkan, hal ini diperkuat juga dengan penetapan hari libur Pilkada yang hanya berdurasi satu hari. Dari laporan-laporan yang dihimpun KPU Palembang, mereka mengeluh karena tidak bisa pulang karena libur yang terlalu singkat.
“Kalau analisa dari kami di lapangan, warga yang berdomisili di alamat C Hasil, mereka tidak tinggal di situ. Jadi hanya ada rumah, tinggalnya di luar kota. Ada juga sebagian warga mengeluh (liburnya) hanya satu hari,” terang dia.
Hal ini menjadi catatan evaluasi penting bagi Syawaluddin untuk pelaksanaan Pilkada selanjutnya. Padahal menurut dia, KPU Kota Palembang telah melakukan sosialisasi Pilkada dengan baik.
Namun, pelaksanaan sosialisasi tersebut nyatanya tak efektif untuk mengajak masyarakat memilih. Terkait hal ini, dirinya memastikan akan menyetorkan laporan terkait minimnya partisipasi masyarakat ke KPU RI agar pelaksanaan Pilkada mendatang lebih baik lagi. (*)