Kuasa Hukum Korban Sesalkan Vonis Ringan 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

10 Oktober 2024 18:21 10 Okt 2024 18:21

Thumbnail Kuasa Hukum Korban Sesalkan Vonis Ringan 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Watermark Ketik
Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia tidak terima dengan putusan hakim pada persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menyesalkan keputusan majelis hakim saat menjatuhkan hukuman kepada para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

Menurut Zahra, hakim tidak berani mengambil keputusan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku.

Padahal, kata Zahra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan keras akan kasus pemerkosaan yang sampai menghilangkan nyawa korban.

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra usai persidangan, Kamis 10 Oktober 2024.

Zahra menjelaskan bahwa pelaku utama IS (16) layak dijatuhi hukuman yang lebih berat karena merupakan otak di balik peristiwa yang menggemparkan publik itu.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) membantu pelaku utama melampiaskan nafsu birahinya hingga menghilangkan nyawa korban.

Apalagi sampai hari ini, lanjut Zahra, pihak keluarga pelaku belum melakukan upaya untuk berdamai dengan pihak keluarga korban.

"Kalau memang harus dilakukan reduksi, kenapa malah hanya 1 tahun pembinaan? Padahal ketiganya kan terbukti melakukan kejahatan. Kita tadi sama-sama dengar kejahatannya seperti apa," tutur Zahra.

Zahra berharap JPU mau mengambil langkah untuk banding putusan kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan menimbulkan efek jera. "Kita harap JPU mau banding, ya. Itu saja," tegasnya.

Keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, pelaku utama IS (16) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim.

Kemudian, MZ (13) dituntut 10 tahun penjara. Lalu, MS (12) dan AS (12) dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Namun saat sidang vonis, majelis hakim mengurangi tuntutan hukum yang diberlakukan kepada keempat pelaku.

Pelaku utama IS (16) dihukum 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan tiga ABH lainnya, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihukum 1 tahun mengikuti pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Vonis ringan Kuasa hukum korban pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang