KETIK, KAIMANA – Pilkada Kabupaten Kaimana 2024 diwarnai dugaan pelanggaran sistematis dan masif. Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Kaimana yang dinilai tidak profesional dan abai dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan.
"Pada prinsipnya pelaksanaan pemilihan itu harus selalu dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran, dan sumber pelanggaran dapat bersumber dari peserta, penyelenggara pemilu maupun masyarakat," tegas Ahmad Matdoan, SH, Kuasa Hukum Paslon No. 2.
"Pada titik inilah urgensi keberadaan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dibutuhkan, artinya selama ada BAWASLU maka selama itu pula, pemilihan dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran," tambahnya.
Ahmad Matdoan menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini memiliki kewenangan yang besar untuk menangani pelanggaran pemilihan, termasuk membatalkan keputusan KPU, memberikan sanksi etik kepada penyelenggara, dan memberikan rekomendasi diskualifikasi peserta.
"Atas dasar kewenangan Bawaslu yang besar itu diharapkan Bawaslu lebih memiliki taring dalam pelaksanaan tugasnya. Jadi sangat disayangkan sekali jika Bawaslu kita tidak menggunakan kewenangan itu bila terjadi pelanggaran," ucap Ahmad Matdoan.
Faktanya, menurut Ahmad Matdoan, semua jenis pelanggaran pemilihan yang dikenal dalam rumusan undang-undang pemilihan terjadi di Kaimana, mulai dari pelanggaran bersifat pidana pemilu, administratif, sengketa pemilihan, dan pelanggaran etik.
"Tetapi anehnya Bawaslu Kaimana tidak ada hasil pengawasan yang ditemukan. Dalam catatan kami, jumlah laporan yang masuk sekitar angka 70-an, seluruhnya berbasis pengaduan dari peserta dan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, dirinya tidak pernah mendengar hasil temuan dari Bawaslu Kaimana. Bahkan ada pelanggaran yang terjadi di depan Kantor Sekretariat Bawaslu saja tidak jadikan itu temuan Bawaslu.
"Kami memberikan laporan, yang mereka lakukan hanyalah imbauan, aneh sekali. Sebenarnya mereka ini paham gak sih tupoksinya?," ujar Ahmad Matdoan dengan nada kecewa.
Atas dasar kekecewaan ini, Tim Hukum Paslon No. 2 akan menempuh upaya hukum etik terhadap komisioner Bawaslu Kaimana.
"Apa yang kami lakukan ini agar membantu mereka bebas dari tugas mengurusi negara dan masyarakat, dan mereka kembali mengurusi diri sendiri saja," pungkas Ahmad Matdoan.
Pernyataan Tim Hukum Paslon No. 2 ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Kaimana.
Bawaslu diharapkan dapat menanggapi ini dengan jelas dan transparan serta menjalankan tugas pengawasan dengan benar untuk menjamin keadilan dan integritas proses Pilkada Kabupaten Kaimana. (*)