KETIK, RAJA AMPAT – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku (HATI), Muh Irfan, SH melaporkan temuan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS di Kota Waisai ke Bawaslu Raja Ampat pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan hasil temuan, Irfan menuturkan bahwa pada saat pencoblosan berlangsung, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali atau mencoblos 2 kali pada 2 TPS yang berbeda.
"Kami menemukan kasus pada saat pencoblosan bahwa terdapat warga yang mencoblos sebayak 2 kali. Yang pertama warga tersebut mencoblos mengunakan C6 pada TPS 3 kelurahan Sapordanco, selanjutnya warga tersebut mencoblos kembali mengunakan Daftar Pemilih Khusus di TPS 6," terang Irfan.
Selain itu kata Irfan, pihaknya juga telah menemukan dugaan pelanggaran di TPS 10 Kota Waisai. Dalam temuan tersebut, terdapat pemilih yang menggunakan C6 atau kartu undangan milik orang lain.
Pelanggar lainya juga terjadi di TPS 2 Kelurahan Bonkawir. Menurut Irfan, waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sementara dugaan pelanggaran pemilu juga terjadi di TPS 7 Kota Waisai.
Menurut Irfan, proses pemungutan suara telah melewati waktu yang telah ditentukan. Di TPS yang sama juga terjadi perbedaan jumlah suara sah antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Irfan menegaskan bahwa berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Irfan mengimbuhkan bahwa dengan adanya pelanggaran tersebut maka TPS yang terjadi pelanggaran harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (*)